Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pleidoi Junaedi Saibih, Klaim Tak Pernah Tahu Rencana Suap ke Hakim

Junaedi juga membantah telah menggelar pertemuan dengan majelis hakim yang mengadili perkara CPO untuk membicarakan rencana penjatuhan vonis lepas

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pleidoi Junaedi Saibih, Klaim Tak Pernah Tahu Rencana Suap ke Hakim
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KASUS SUAP VONIS LEPAS - Sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Junaedi Saibih terkait perkara suap vonis lepas perkara CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Junaedi Saibih berdalih tidak pernah mengetahui rencana suap kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi di perkara minyak goreng mentah
  • Junaedi mengatakan, bahwa komunikasi dan rencana suap kepada hakim hanya dilakukan oleh Arianto Bakri melalui panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan
  • Junaedi juga membantah telah menggelar pertemuan dengan majelis hakim yang mengadili perkara CPO untuk membicarakan rencana penjatuhan vonis lepas

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa advokat Junaedi Saibih berdalih tidak pernah mengetahui rencana suap kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi di perkara minyak goreng mentah atau crude palm oil (CPO).

Junaedi mengatakan, bahwa komunikasi dan rencana suap kepada hakim hanya dilakukan oleh Arianto Bakri melalui panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan dan tanpa sepengatahuan tim penasihat hukum.

Baca juga: Saat Rp20 Miliar Tak Memadai Mengurus Perkara Suap Vonis Lepas CPO, Terdakwa: Mereka Minta Kali Tiga

Adapun hal itu Junaedi sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026).

"Komunikasi atau rencana suap hanya melalui Arianto dan Wahyu yang kemudian diteruskan kepada Arif Nuryanta. Selanjutnya rencana tersebut tidak pernah diketahui sama sekali oleh tim advokat. Seluruh alur komunikasi dan alur transaksi tidak pernah melibatkan saya sekalipun baik sebagai langsung maupun tidak langsung," kata Junaidi Saibih di ruang sidang.

Baca juga: 6 Mobil Mewah Kasus Ekspor CPO Disita Kejagung di Pekanbaru dan Medan

Selain itu Junaedi juga membantah telah menggelar pertemuan dengan majelis hakim yang mengadili perkara CPO untuk membicarakan rencana penjatuhan vonis lepas.

Rekomendasi Untuk Anda

Adapun kata dia, ia hanya bertemu dan menjalin komunikasi dengan majelis hakim yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin selama proses persidangan di ruang sidang.

"Oleh karena itu tidak ada satu pun saksi yang menyatakan bahwa saya mengetahui adanya pembicaraan nominal, mekanisme penyerahan, waktu distribusi maupun pihak penerima. Dan tidak ada satupun alat bukti yang menerangkan saya hadir diperkenalkan, disebutkan namanya atau dikaitkan dalan satu pun pertemuan yang membahas uang suap kepada hakim," ucapnya.

Atas kondisi itu, bahwa secara hukum, menurut Junaedi adanya tindakan turut serta dalam penyuapan terhadap hakim itu tidak terbukti dalam proses persidangan.

Kata dia, tidak terdapat bukti yang terungkap adanya komunikasi antara ia dan Wahyu Gunawan membicarakan transaksi dan konsep suap kepada hakim.

Selain itu dia juga membantah sebagai aktor intelektual atau konseptor hingga terjadinya rencana suap kepada hakim agar perkara CPO divonis lepas.

"Tidak ada bukti penyerahan dokumen dari saya, tidak ada bukti yang mengetahui dan menyetujui arus transaksi dan penyampaian sketsa," pungkasnya.

Baca juga: Ariyanto Bakri Tahan Tangis di Sidang Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Sedih Marcella Santoso Terseret

Dituntut 9 Tahun Penjara

Dalam perkara ini sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa advokat Junaedi Saibih dengan pidana 9 tahun penjara dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi minyak goreng (migor).

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026) malam.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan perbuatan Junaedi tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas