Menteri PPPA Minta Polisi Transparan Usut Kasus Brimob Aniaya Anak Hingga Tewas di Maluku
Menteri PPPA Arifah Fauzi meminta polisi transparan dalam mengusut kasus meninggalnya siswa MTsN di Maluku Tenggara, Arianto Tawakal
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Menteri PPPA Arifah Fauzi meminta kepolisian transparan dalam mengusut kasus meninggalnya siswa MTsN di Maluku Tenggara, Arianto Tawakal, yang diduga dianiaya anggota Brimob.
- Arifah menekankan penegakan hukum harus transparan, objektif, dan berkeadilan untuk memberi kepastian hukum serta mencegah kejadian serupa.
- Pendampingan Korban dan Keluarga: KemenPPPA memastikan pemenuhan hak anak terpenuhi, termasuk pendampingan bagi keluarga korban.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi meminta polisi transparan mengusut kasus meninggalnya siswa MTsN di Maluku Tenggara, Arianto Tawakal. Korban diduga dianiaya anggota Brimob bernama Bripda Masias Siahaya.
Arifah menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Arianto Tawakal.
"Kami memberikan perhatian sangat serius kasus ini karena melibatkan anak sebagai korban dan terjadi dalam konteks kegiatan pengamanan oleh aparat," kata Arifah melalui keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).
"Penegakan hukum harus transparan, objektif, dan berkeadilan agar memberi kepastian hukum serta mencegah kejadian serupa terulang," tambahnya.
KemenPPPA memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur serta pemenuhan hak anak terpenuhi.
Pendampingan dilakunan terhadap keluarga korban serta memastikan pemenuhan hak-hak korban.
"Termasuk pendampingan selama proses perawatan medis dan rencana fasilitasi Visum et Repertum bagi korban yang selamat. Kami memastikan korban yang selamat, yaitu kakak korban (NK), mendapatkan pendampingan hukum, medis, dan psikososial secara berkelanjutan," katanya.
Dirinya menegaskan hak anak sebagai saksi harus dilindungi dalam setiap proses hukum.
"Kakak mengalami patah tulang dan telah dirujuk ke Ambon untuk perawatan lanjutan dengan pendampingan keluarga dan UPTD PPA Provinsi Maluku," ujar Arifah.
Selain itu, Arifah meminta setiap instansi untuk menegakan kebijakan perlindungan dan keselamatan anak ketika melakukan kegiatan .
"Agar kejadian ini tidak terulang lagi, sangat penting dilakukan evaluasi terhadap prosedur pengamanan di lapangan, agar kejadian serupa tidak terulang, khususnya yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan anak,” pungkasnya.
Tersangka diduga melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar apabila terbukti melakukan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia.
Selain proses pidana, yang bersangkutan harus menjalani pemeriksaan kode etik berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca tanpa iklan