Mediasi Buntu, Nasabah Mirae Harapkan Proses Hukum di Bareskrim Cepat Selesai
Proses mediasi antara PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia dan para nasabah yang kehilangan dana investasi berakhir tanpa kesepakatan.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- Proses mediasi antara PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia dan nasabah korban kehilangan dana yang difasilitasi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) berakhir buntu.
- Pihak Mirae menolak melanjutkan mediasi dan memilih jalur arbitrase.
- Kuasa hukum korban menyebut permintaan mereka sederhana, yakni pengembalian portofolio ke kondisi semula. Namun keputusan arbitrase dianggap kurang tepat karena prosesnya tetap diawali mediasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses mediasi antara PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia dan para nasabah yang kehilangan dana investasi berakhir tanpa kesepakatan.
Mediasi difasilitasi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sebagai tindak lanjut penyelesaian pekara dugaan ilegal akses yang sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kuasa hukum korban, Krisna Murti mengatakan pihak Mirae menolak melanjutkan mediasi dan memilih jalur arbitrase.
“Hasil pertemuan tadi dengan pihak Mirae, bahwa Mirae tetap ngotot mau menempuh jalur arbitrase,” kata Krisna di Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).
Menurut Krisna, seharusnya Mirae berada di posisi yang sama dengan para nasabah sebagai pihak yang terdampak.
Namun, situasi yang terjadi justru memperlihatkan kedua pihak seolah saling berhadapan.
“Permintaan kita sederhana, mengembalikan portofolio ke kondisi semula. Tapi pihak Mirae seolah sudah berseberangan dengan kami, padahal kami ini korban,” ujarnya.
Ia menjelaskan, total kerugian nasabah mencapai puluhan miliar rupiah.
Bahkan, jika digabung dengan korban lain, jumlah dana yang hilang disebut jauh lebih besar.
Karena itu, langkah memilih arbitrase dinilai kurang tepat.
Krisna menilai keputusan tersebut tidak efisien, sebab proses arbitrase pada dasarnya juga diawali dengan mediasi.
“Tadi dijelaskan oleh LAPS, kalau arbitrase juga akan dimulai dengan mediasi. Kenapa tidak mediasi di sini dulu. Kalau di sini deadlock, baru masuk forum arbitrase,” tambahnya.
Melihat kebuntuan ini, pihak korban berharap proses hukum yang berjalan di Bareskrim segera rampung agar dapat menentukan langkah lanjutan, termasuk upaya perdata.
“Kita berharap laporan di Bareskrim bisa cepat selesai. Kasus ini juga ditunggu pasar modal, harus ada kepastian,” ujarnya.
Kuasa hukum korban lainnya, Aloy Ferdinand, menambahkan bahwa dalam mediasi pihak Mirae sempat mempermasalahkan laporan polisi yang dibuat para nasabah.