Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Buntut Viral Dwi Sasetyaningtyas Pamer Anak Jadi WNA, Bos LPDP Sebut Ada 44 Alumni LPDP Tak Balik RI

Dirut LPDP Sudarto memberikan tanggapannya terkait viralnya kasus alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas yang pamer anaknya jadi WNA di media sosial.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Ringkasan Berita:
  • Dirut LPDP Sudarto memberikan tanggapannya terkait viralnya kasus alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas yang pamer anaknya jadi WNA di media sosial.
  • Viralnya kasus Dwi Sasetyaningtyas juga membuat LPDP melakukan penelitian kepada 600 orang penerima beasiswa LPDP.
  • Menurut Sudarto, ada 44 penerima LPDP yang tercatat mangkir atau tidak kembali ke Indonesia setelah melakukan masa studinya di luar negeri.
  • Sudarto menyebut dari 44 penerima LPDP itu, ada delapan orang yang mendapat sanksi pengembalian dana.

 

TRIBUNNEWS.COM - Sosok Dwi Sasetyaningtyas mendadak viral di media sosial buntut video curhatannya yang berisikan kekecewaannya menjadi seorang Warga Negara Indonesia (WNI).

Namun yang jadi sorotan publik adalah fakta bahwa Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya adalah penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang kini sedang tinggal di Inggris.

Publik pun geram dengan pernyataan Dwi Sasetyaningtyas yang menyebut ingin agar anak-anaknya memiliki paspor WNA yang kuat.

Meskipun Dwi Sasetyaningtyas sudah melaksanakan kewajiban masa pengabdiannya sebagai penerima beasiswa LPDP, tapi sang suami Arya Iwantoro yang tercatat sebagai penerima LPDP untuk studi magister dan doktoral di Utrecht University, Belanda, belum menuntaskan kewajiban pengabdiannya.

Viralnya video Dwi Sasetyaningtyas pun berujung pada sanksi untuk sang suami, yakni sanksi pengembalian dana yang didapat dari LPDP selama masa studi.

Rekomendasi Untuk Anda

Viralnya kasus Dwi Sasetyaningtyas juga membuat LPDP melakukan penelitian kepada 600 orang penerima beasiswa LPDP.

Menurut Direktur Utama (Dirut) LPDP, Sudarto, ada sebanyak 44 penerima LPDP yang tercatat mangkir atau tidak kembali ke Indonesia setelah melakukan masa studinya di luar negeri.

Sudarto menyebut dari 44 penerima LPDP itu, ada delapan orang yang mendapat sanksi. 

Sanksi yang diberikan kepada alumni LPDP yang melanggar aturan di antaranya adalah pengembalian dana beasiswa, beserta bunga.

Serta dilakukan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP selanjutnya. 

Ketentuan tersebut juga telah disepakati penerima beasiswa sejak awal melalui perjanjian resmi.

Baca juga: Direktur Beasiswa LPDP: Suami Dwi Sasetyaningtyas Sedih dengan Polemik Istrinya Pamer Anak Jadi WNA

Sementara itu, untuk 36 penerima LPDP lainnya masih dalam proses klarifikasi.

“Kami sudah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian ada 8 orang, sementara 36 lainnya sedang dalam proses,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026), dilansir Kompas TV.

Lebih lanjut Sudarto menegaskan, LPDP akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh penerima beasiswa

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas