Marak Pidana Libatkan Polisi, Kompolnas Sebut Pimpinan Harus Ikut Tanggungjawab
Setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran, maka komandannya atau pimpinannya juga harus ikut bertanggungjawab.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Hasanudin Aco
Ia diketahui meminta setoran kepada bandar narkoba melalui bawahannya Malaungi yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota senilai Rp2,8 miliar.
Bahkan, Didik pun juga mengonsumsi narkoba sejak 2019 lalu. Hal ini juga didukung dari sebuah koper miliknya yang berisi sejumlah narkoba dan dititipkan ke mantan anak buahnya, Aipda Dianita.
Kasus kedua yakni Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimbob yang diduga menganiaya siswa MTs di Tual, Maluku berinisial AT (14) hingga tewasnya.
Saat ini, Bripda Mesias telah diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat akibat kasus tersebut.
Lalu dugaan peredaran narkoba yang menyeret Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi bersama anggotanya Aiptu Nasrul selaku Kanit Narkoba.
Kasus ini bermula dari keberhasilan Polres Tana Toraja meringkus bandar besar berinisial ET alias O.
Dari tangan ET, polisi menyita barang bukti berupa 100 gram sabu. Saat proses pemeriksaan berlangsung (BAP), ET mengaku rutin menyetor uang sebesar Rp13 juta setiap minggu kepada oknum di Polres Toraja Utara sebagai biaya keamanan.
Praktik kotor ini diduga telah berlangsung sejak September 2025.
Terakhir, yakni kasus seorang anggota Direktorat Samapta Polda Sulsel bernama Bripda DP ditemukan tak sadarkan diri di asrama pada Minggu (22/2/2026) pagi hingga akhirnya meninggal dunia.
Korban yang baru lulus Bintara Polri tahun 2025 itu diduga dianiaya seniornya di dalam Asrama Ditsamapta Polda Sulsel yang belakangan diketahui bernama Bripda Pirman.
Saat ini, Bripda Pirman pun sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan tersebut