Dwi Sasetyaningtyas dan Suami Jadi Sorotan, Dana Abadi LPDP Ternyata Tembus Rp180 T
Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya menjadi dikritik karena sebagai penerima LPDP tetapi justru menghina negara. Memangnya berapa dana LPDP?
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Tiara Shelavie
Ringkasan Berita:
- Sosok Dwi Sasetyaningtyas menjadi sorotan setelah sebagai penerima LPDP justru dianggap menghina LPDP lewat video 'cukup aku saja yang WNI, anakku jangan'.
- Sementara, suaminya juga berbuntut disanksi setelah terbukti tidak kembali ke Indonesia meski sudah lulus sebagai penerima LPDP.
- Hal ini pun berbuntut temuan bahwa total ada 44 penerima LPDP yang juga tidak kembali ke Indonesia seperti Arya.
- Terlepas dari semua itu, ternyata dana abadi LPDP sangat fantastis yakni menembus Rp180 triliun.
TRIBUNNEWS.COM - Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kini tengah menjadi perbincangan publik buntut viralnya sosok bernama Dwi Sasetyaningtyas.
Tyas tengah menjadi sorotan publik setelah dianggap merendahkan Indonesia meski tercatat sebagai alumni penerima atau awardee beasiswa LPDP yang sumber pendanaannya dari negara.
Adapun ucapan merendahkan yang dimaksud yakni ketika dirinya bersyukur bahwa sang anak tidak menjadi warga negara Indonesia (WNI).
"Cukup aku saja yang WNI, anakku jangan," katanya dalam video yang diunggah di akun Instagramnya dan berujung dihapus setelah mendapat kecaman dari warganet.
Video tersebut pun berbuntut panjang karena turut disorot oleh pihak LPDP.
Akibatnya, sang suami yang juga berstatus sebagai awardee LPDP, Arya Pamungkas Iwantoro, disanksi berupa pengembalian seluruh dana beasiswa yang digunakan selama menempuh pendidikan magister dan doktoral.
Arya merupakan lulusan magister dan doktoral di Utrecht University, Belanda.
Sanksi ini pertama kali diketahui melalui pernyataan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa.
Baca juga: Power Medsos di Kasus Tumbler KRL 2025 Vs Kasus LPDP 2026
Bahkan, kata Purbaya, suami Tyas tidak hanya mengembalikan beasiswa saja, tetapi juga bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan suami terkait dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP nilainya jadi termasuk bunganya. Kan saya juga taruh uang di bank ada bunganya," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Januari di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Adapun sanksi ini lantaran Arya telah melanggar aturan di mana ketika sudah lulus, maka harus kembali ke Indonesia untuk mengabdi.
Ternyata, sejak pertama kali lulus program magister pada tahun 2017 dan program doktoral tahun 2022, dia tidak pernah kembali ke Indonesia.
Di sisi lain, fenomena serupa seperti yang dilakukan Arya ternyata juga dilakukan oleh awardee LPDP lainnya.
Direktur LPDP, Sudarto mengatakan total 44 orang penerima beasiswa LPDP belum kembali ke Indonesia setelah lulus.
Rinciannya yakni 8 orang telah dijatuhi sanksi, sementara sisanya masih dalam proses pemeriksaan.
Baca tanpa iklan