Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Komnas HAM Tegaskan Proses Pidana Kasus Pelajar Tewas di Tual Tak Boleh Ada Intervensi

Komnas HAM mengatakan tidak boleh ada intervensi struktural atau perlindungan institusional terhadap pelaku penganiayaan pelajar di Tual, Maluku.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina

Kedua, penyampaian permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban dan publik.

Ketiga, pelaksanaan sidang kode etik profesi Polri yang melibatkan Komnas HAM sebagai pengawas eksternal pada proses persidangan kode etik. 

Komnas HAM, kata dia, akan melanjutkan pemantauan lapangan untuk mendalami dan memastikan informasi dan fakta di lokasi kejadian, serta memastikan proses pidana dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.

"Komnas HAM menyampaikan duka cita dan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban atas meninggalnya AT," pungkasnya.

Catatan Komnas HAM 

Komnas HAM mencatat peristiwa terjadi ketika oknum Bripda Mesias melakukan tindakan terhadap AT di jalan raya yang melibatkan penggunaan kekuatan fisik.

Tindakan itu menyebabkan AT mengalami luka serius dan meninggal dunia. 

Peristiwa itu juga menimbulkan keprihatinan mendalam karena melibatkan tindakan aparat negara terhadap seorang anak.

Rekomendasi Untuk Anda

Komnas HAM menegaskan hak untuk hidup merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, dan negara memiliki kewajiban mutlak untuk menghormati, melindungi, dan memenuhinya. 

Dalam peristiwa ini, korban adalah seorang anak, sehingga setiap bentuk tindakan represif, terlebih penggunaan kekerasan fisik, tidak dapat dibenarkan. 

Anak juga tidak boleh diperlakukan sebagai ancaman keamanan, melainkan sebagai subjek yang wajib dilindungi oleh negara. 

Komnas HAM menyatakan penggunaan kekuatan fisik terhadap anak, terlebih yang berujung pada meninggalnya korban, menunjukkan pengabaian serius terhadap kewajiban perlindungan khusus terhadap anak dan mencerminkan kegagalan negara melalui aparatnya dalam menjalankan mandat perlindungan HAM.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas