Tiga Perkara Korupsi Dihadapi Alex Noerdin Sebelum Wafat, Pengacara Tegaskan Gugur Demi Hukum
Alex Noerdin wafat, tiga perkara korupsi yang dihadapinya kini gugur demi hukum. Jejak prestasi dan riwayat sakit turut dikenang.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin wafat di RS Siloam Jakarta, Rabu (25/2/2026), saat masih menghadapi tiga perkara korupsi.
- Divonis 12 tahun penjara atas kasus PDPDE gas bumi dan Masjid Sriwijaya, serta masih berstatus terdakwa kasus Pasar Cinde.
- Semasa hidup dikenal sebagai pelopor sekolah gratis, pembangunan LRT Palembang, dan penyelenggaraan SEA Games serta Asian Games.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabar duka datang dari RS Siloam Jakarta. Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026) pukul 13.30 WIB.
Ia wafat dalam usia 76 tahun, meninggalkan catatan panjang perjalanan politik, prestasi pembangunan, sekaligus tiga perkara korupsi yang masih berjalan.
Selain meninggalkan duka, kepergian Alex Noerdin turut mengingatkan publik pada tiga perkara korupsi yang masih tercatat dalam perjalanan hukumnya.
Tim penasihat hukum menegaskan seluruh proses hukum terhadap almarhum gugur demi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Vonis 12 Tahun Penjara
Pada 2023, Alex Noerdin divonis bersalah dalam dua perkara korupsi sekaligus:
- Pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel (2010–2019)
- Dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang
Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Putusan ini dibacakan secara daring dan diikuti langsung oleh terdakwa.
Kasus Revitalisasi Pasar Cinde
Belum selesai menjalani hukuman, Alex kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus revitalisasi Pasar Cinde Palembang pada Juli 2025.
Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan empat tersangka, termasuk Alex, setelah memeriksa 74 saksi dan mengumpulkan bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.
Pada Oktober 2025, perkara ini resmi masuk tahap dakwaan.
Hingga Februari 2026, sidang masih berada di tahap pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Sidang lanjutan yang dijadwalkan Senin (23/2/2026) ditunda setelah majelis hakim menerima surat keterangan medis tentang kondisi Alex Noerdin yang menurun drastis dan harus dirawat intensif.
Penundaan berlangsung dua pekan, namun sidang belum sempat dilanjutkan hingga ia wafat.
Status Saksi di Dua Perkara Lain
Selain tiga perkara besar yang membuatnya berstatus terpidana dan terdakwa, Alex Noerdin juga pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi, bukan tersangka, dalam dua kasus lain di Sumatera Selatan:
- Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin.
- Dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Jakabaring yang terkait penyelenggaraan SEA Games 2011.
Permintaan Penghentian Proses Hukum
Tim penasihat hukum, Tities Rachmawati, menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan majelis hakim dan penuntut umum untuk melengkapi administrasi penghentian perkara.
“Kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia. Maka dengan ini segala proses hukum atau penuntutan yang sedang berjalan terhadap beliau dinyatakan gugur demi hukum,” ujar Tities.
Baca juga: Plt Bupati hingga Ketua KPU Pati Dicecar KPK, Jejak “Tim 8” Sudewo di Pilkada 2024 Dibongkar
Baca tanpa iklan