Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polri Buru Dua Bos Phishing E-Tilang di China, Red Notice Interpol Segera Terbit

Dittipidsiber Bareskrim Polri memburu otak utama di balik sindikat penipuan SMS e-tilang palsu yang berbasis di China.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Polri Buru Dua Bos Phishing E-Tilang di China, Red Notice Interpol Segera Terbit
Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhillah
BARESKRIM - Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan perkara SMS Blast Link Phising Website E-Tilang Palsu, di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026). 

Pesan tersebut disertai tautan yang mengarah ke situs palsu dengan tampilan yang sangat mirip dengan laman resmi e-tilang Kejaksaan Agung.

"Tautan tersebut diklik oleh korban dan diarahkan ke situs e-tilang palsu. Karena meyakini situs tersebut asli, korban memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya," jelas Himawan.

Akibatnya, terjadi transaksi ilegal pada kartu kredit korban. Salah satu korban dilaporkan mengalami kerugian hingga 2.000 Riyal Arab Saudi atau setara Rp 8,8 juta.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap lima orang tersangka berinisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29) di wilayah Jawa Tengah dan Banten.

Para tersangka mengoperasikan alat bernama Simbox atau modem pool yang dikirim langsung dari Shenzhen, China. Alat canggih ini mampu mengirimkan hingga 3.000 SMS phishing dalam satu hari.

Uniknya, operasional alat tersebut dikendalikan secara jarak jauh (remote control) oleh bos mereka di China melalui aplikasi khusus bernama DVS (Terminal Vendor System).

"Sistem tersebut dikendalikan dengan jarak jauh atau auto remote dari China. Tersangka di Indonesia hanya perlu memasang kartu SIM dan memantau melalui aplikasi," tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebagai imbalan, para tersangka lokal ini mendapatkan gaji dalam bentuk mata uang kripto USDT. Nominal yang diterima pun cukup fantastis, mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 67 juta per bulan, tergantung jumlah alat yang dioperasikan.

Berdasarkan data penyidikan, salah satu tersangka bahkan tercatat menerima akumulasi komisi hingga Rp 890 juta sejak mulai beroperasi.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan UU ITE, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 12 miliar.

Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada SMS dari nomor tak dikenal yang menyertakan tautan mencurigakan, terutama yang mengatasnamakan instansi pemerintah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas