Anggota DPR Minta Pemerintah Tak Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan
Irma Suryani Chaniago, meminta pemerintah untuk tidak menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Dewi Agustina
Ringkasan Berita:
- Irma Suryani Chaniago, meminta pemerintah untuk tidak menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
- Irma menilai kebijakan tersebut akan menambah beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang sedang tidak menentu.
- Komisi IX sudah mewanti-wanti kepada pemerintah sejak program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai digulirkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, meminta pemerintah untuk tidak menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Irma menilai, kebijakan tersebut akan menambah beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang sedang tidak menentu.
Baca juga: Iuran BPJS Berpotensi Naik, Menkes Tegaskan Masyarakat Miskin Tetap Ditanggung Pemerintah
"Dalam situasi ekonomi masyarakat yang sedang sulit seperti saat ini, tentu kenaikan ini menjadi beban lagi," kata Irma kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Menurut dia, pihaknya sebenarnya sudah mewanti-wanti kepada pemerintah sejak program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai digulirkan.
"Sebetulnya saat program KRIS diluncurkan, kami sudah wanti-wanti pada pemerintah, jangan sampai ada kenaikan iuran," ujarnya.
Irma menyebut, perubahan skema kelas rawat inap tersebut memiliki konsekuensi logis terhadap penyesuaian tarif yang berpotensi merugikan masyarakat menengah ke bawah.
"Karena jika ada penyesuaian satu kelas, pasti ada penyesuaian tarif dan pasti yang akan terdampak peserta kelas 3," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyinggung soal pengeluaran rokok saat menjelaskan soal potensi naiknya iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2026 ini.
Ia menilai bahwa bagi peserta mandiri kelas menengah ke atas yang memiliki kebiasaan merokok, iuran Rp 42.000 per bulan tetap terjangkau jika dibandingkan dengan pengeluaran untuk membeli rokok.
"Peserta mandiri menengah ke atas Rp 42.000 sebulan harusnya bisa (bayar iuran). Ingat laki-laki beli rokok kan lebih dari itu," ungkap dia di kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Mantan dirut Bank Mandiri ini menegaskan masyarakat miskin tidak perlu khawatir soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan, karena iuran kelompok desil 1–5 tetap ditanggung pemerintah.
Kenaikan premi akan berdampak pada peserta mandiri menengah ke atas, sesuai prinsip subsidi silang BPJS.
"Jadi ada prinsip cross-subsidi seperti itu yang mana orang kaya mensubsidi yang miskin. Kenaikan premi BPJS Kesehatan tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Kenaikan premi ini mempengaruhi masyarakat menengah ke atas," lanjut Budi.
Baca tanpa iklan