Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Anggota DPR Minta Pemerintah Tak Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

Irma Suryani Chaniago, meminta pemerintah untuk tidak menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina

Ringkasan Berita:
  • Irma Suryani Chaniago, meminta pemerintah untuk tidak menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
  • Irma menilai kebijakan tersebut akan menambah beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang sedang tidak menentu.
  • Komisi IX sudah mewanti-wanti kepada pemerintah sejak program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai digulirkan.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, meminta pemerintah untuk tidak menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Irma menilai, kebijakan tersebut akan menambah beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang sedang tidak menentu.

Baca juga: Iuran BPJS Berpotensi Naik, Menkes Tegaskan Masyarakat Miskin Tetap Ditanggung Pemerintah

"Dalam situasi ekonomi masyarakat yang sedang sulit seperti saat ini, tentu kenaikan ini menjadi beban lagi," kata Irma kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Menurut dia, pihaknya sebenarnya sudah mewanti-wanti kepada pemerintah sejak program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai digulirkan.

 

SERTIJAB BPJS KETENAGAKERJAAN - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar memberikan ucapan selamat kepada Dirut BPJS Ketenagakerjaan yang baru Saiful Hidayat dalam acara Penyerahan Keppres dan Serah Terima Jabatan Dirut BPJS Kesehatan dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
SERTIJAB BPJS KETENAGAKERJAAN - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar memberikan ucapan selamat kepada Dirut BPJS Ketenagakerjaan yang baru Saiful Hidayat dalam acara Penyerahan Keppres dan Serah Terima Jabatan Dirut BPJS Kesehatan dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta, Jumat (20/2/2026). (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

 

Rekomendasi Untuk Anda

"Sebetulnya saat program KRIS diluncurkan, kami sudah wanti-wanti pada pemerintah, jangan sampai ada kenaikan iuran," ujarnya.

Irma menyebut, perubahan skema kelas rawat inap tersebut memiliki konsekuensi logis terhadap penyesuaian tarif yang berpotensi merugikan masyarakat menengah ke bawah.

"Karena jika ada penyesuaian satu kelas, pasti ada penyesuaian tarif dan pasti yang akan terdampak peserta kelas 3," ucapnya. 

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyinggung soal pengeluaran rokok saat menjelaskan soal potensi naiknya iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2026 ini.

Ia menilai bahwa bagi peserta mandiri kelas menengah ke atas yang memiliki kebiasaan merokok, iuran Rp 42.000 per bulan tetap terjangkau jika dibandingkan dengan pengeluaran untuk membeli rokok.

"Peserta mandiri menengah ke atas Rp 42.000 sebulan harusnya bisa (bayar iuran). Ingat laki-laki beli rokok kan lebih dari itu," ungkap dia di kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Mantan dirut Bank Mandiri ini menegaskan masyarakat miskin tidak perlu khawatir soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan, karena iuran kelompok desil 1–5 tetap ditanggung pemerintah.

Kenaikan premi akan berdampak pada peserta mandiri menengah ke atas, sesuai prinsip subsidi silang BPJS.

"Jadi ada prinsip cross-subsidi seperti itu yang mana orang kaya mensubsidi yang miskin. Kenaikan premi BPJS Kesehatan tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Kenaikan premi ini mempengaruhi masyarakat menengah ke atas," lanjut Budi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas