Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komisi III DPR Tegaskan Tak Intervensi APH dalam Kasus Hukuman Mati ABK Fandi Ramadhan

Komisi III tidak melakukan intervensi terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan kasus tuntutan pidana mati ABK Batam, Fandi Ramadhan. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Komisi III DPR Tegaskan Tak Intervensi APH dalam Kasus Hukuman Mati ABK Fandi Ramadhan
TribunBatam.co.id
ABK TERANCAM MATI - Terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton, Fandi Ramadhan menangis usai dituntut hukuman mati, Kamis. Komisi III DPR tidak melakukan intervensi terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan kasus tuntutan pidana mati ABK Batam, Fandi Ramadhan.  Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah 

Ringkasan Berita:
  • Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI tidak melakukan intervensi terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan kasus tuntutan pidana mati terhadap ABK Batam, Fandi Ramadhan
  • Habiburokhman menekankan, kehadiran DPR merupakan bagian dari fungsi pengawasan konstitusional.
  • Hal itu disampaikan saat Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama keluarga Fandi Ramadhan dan kuasa hukumnya, Hotman Paris, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III tidak melakukan intervensi terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan kasus tuntutan pidana mati terhadap ABK Batam, Fandi Ramadhan

Habiburokhman menekankan, kehadiran DPR dalam perkara tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan konstitusional.

Hal itu disampaikan saat Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama keluarga Fandi Ramadhan dan kuasa hukumnya, Hotman Paris, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Habiburokhman menegaskan, DPR memiliki tanggung jawab untuk merespons perkara yang menyentuh rasa keadilan masyarakat, namun tanpa mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

“Dalam melaksanakan tugas pengawasan yang diamanatkan pasal 20A ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, Komisi 3 DPR RI bukan saja menilai penerapan kebijakan secara umum, tapi juga menanggapi kasus-kasus yang menyentuh rasa keadilan masyarakat," kata Habiburokman.

Rekomendasi Untuk Anda

Habiburokhman menegaskan, pengawasan yang dilakukan Komisi III bukan bentuk intervensi teknis terhadap proses peradilan.

“Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum. Akan tetapi, kewajiban kami memastikan pelaksanaan tugas mitra kami aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Baca juga: Didampingi Hotman Paris, Keluarga ABK Fandi Ramadhan Hingga Radit Lombok Ngadu ke Komisi III DPR

Dalam forum tersebut, Komisi III juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menindaklanjuti pernyataan jaksa penuntut umum yang dinilai menyinggung adanya intervensi DPR dan masyarakat.

“Kami meminta saudara Jaksa Agung Muda bidang pengawasan untuk menegur oknum Jaksa penuntut umum Muhammad Arfian di Kejaksaan di Pengadilan Negeri Batam kemarin yang secara tersirat tapi sangat lugas menyatakan masyarakat dan DPR mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadan," ucapnya.

Habiburokhman menambahkan, hak menyampaikan pandangan kepada pengadilan tidak hanya dimiliki DPR, melainkan juga masyarakat luas.

“Perlu digarisbawahi bahwa bukan hanya DPR selaku pembuat undang-undang dan pengawas kerja penegak hukum yang bisa memberikan sikapnya kepada pengadilan.” ucapnya.

“Masyarakat juga bisa menyampaikan sikapnya pengadilan termasuk dalam bentuk Amicus curiae atau sahabat pengadilan," imbuhnya.

Terkait tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, Komisi III kembali mengingatkan bahwa pidana mati merupakan sanksi alternatif yang penerapannya harus dilakukan secara sangat selektif sesuai ketentuan KUHP.

“Untuk kasus Fandi Ramadan ini, kami kembali mengingatkan bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana telah diatur dalam KUHP," ujarnya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas