Dorong Penguatan Kopdes Merah Putih, Legislator Jakarta Soroti Merebaknya Minimarket Modern
Anggota DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim, mendukung gagasan agar Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan UMKM.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- Legislator Lukmanul Hakim dari DPRD DKI Jakarta mendukung penguatan Koperasi Desa Merah Putih dan UMKM agar perputaran ekonomi lebih dinikmati masyarakat, bukan hanya segelintir pemilik modal.
- Ia menilai menjamurnya minimarket modern membuat keuntungan terpusat, melanggar aturan zonasi, jarak dengan pasar tradisional, jam operasional, serta minim kemitraan dengan UMKM, sehingga perlu penertiban izin.
- Lukman mendukung program Presiden Prabowo Subianto untuk mengembangkan Kopdes dan UMKM.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Legislator DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim, mendukung gagasan agar Koperasi Desa Merah Putih dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dikuatkan untuk menghidupkan perekonomian rakyat yang riil.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta ini menyoroti maraknya kemunculan minimarket modern.
Menurutnya, minimarket modern perlu diganti dengan toko-toko kebutuhan sehari-hari yang dikelola Kopdes dan UMKM agar berdampak langsung terhadap perekonomian rakyat.
"Pemahaman saya sederhana saja. Kalau minimarket modern terus merebak, yang mendapat benefit yang itu-itu saja. Keuntungannya menumpuk di segelintir orang. Masyarakat hanya dilihat sebagai angka statistik konsumen saja," kata Lukman dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
"Meski terlihat cukup radikal, gagasan mengembangkan Kopdes dan UMKM serta menutup minimarket modern relevan untuk dilakukan saat ini," tambahnya.
Dalam pembentukan Kopdes Merah Putih, menurutnya, pemerintah pusat perlu menginstruksikan penataan kembali keberadaan minimarket yang sekarang ada.
Menurut Lukman, penyebaran minimarket modern sudah terlalu bebas dan di beberapa kawasan diduga menerjang aturan yang ada.
Dirinya menilai harus dilakukan penertiban dan peninjauan kembali izin yang dikeluarkan untuk minimarket modern.
Sebenarnya regulasi tentang minimarket modern di Indonesia sudah cukup banyak.
Di antaranya Permendag Nomor 23 Tahun 2021 dan Perpres 112/2007, yang mengharuskan kepatuhan terhadap zonasi, jarak minimal 500 meter dari pasar tradisional, dan wajib memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
"Coba lihat sekarang, ada yang berhadap-hadapan, dan posisinya dekat sekali dengan pasar tradisional," katanya.
Bukan hanya soal zonasi yang dilanggar, Jam operasional yang dibatasi sampai pukul 22.00 WIB, juga banyak yang diterjang.
Kemitraan dengan UMKM juga tidak dilakukan secara transparan, sehingga kehadiran minimarket modern kurang berdampak kepada UMKM yang menjadi produsen di wilayah yang dilayaninya.
Dirinya sepakat dan mendukung pengembanagan Kopdes Merah Putih dan UMKM yang digelorakan Presiden Prabowo Subianto.
“Memang, ada yang dikecualikan untuk jam operasionalnya seperti minimarket di rest area jalan tol, dan di tempat khusus seperti Bandara, stasiun kereta api dan lainnya. Yang seperti itu, silakan dilanjut, tapi yang berada di luar kawasan khusus harus ditertibkan sekarang juga. Tidak perlu ditunda-tunda lagi,” tegas Lukman.
Baca tanpa iklan