Kemendagri Dorong Implementasi ETPD Melalui Penyusunan Peta Jalan dan Rencana Aksi yang Terukur
Kemendagri tegaskan komitmen perkuat implementasi ETPD melalui Sosialisasi Petunjuk Teknis Penyusunan Peta Jalan dan Rencana Aksi Implementasi ETPD
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- Kemendagri tegaskan komitmennya perkuat implementasi ETPD melalui Sosialisasi Petunjuk Teknis Penyusunan Peta Jalan dan Rencana Aksi Implementasi ETPD.
- Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan transformasi digital di daerah berjalan secara terarah, terukur, dan berkelanjutan.
- Guna mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menegaskan komitmennya memperkuat implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) melalui kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Penyusunan Peta Jalan dan Rencana Aksi Implementasi ETPD.
“Kegiatan ini merupakan langkah strategis memastikan transformasi digital di daerah berjalan secara terarah, terukur, dan berkelanjutan guna mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” jelas Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo dalam acara Sosialisasi Petunjuk Teknis Penyusunan Peta Jalan dan Rencana Aksi Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah yang berlangsung secara hybrid dari Tavia Heritage Hotel, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Dalam sambutannya, Teguh Narutomo menyampaikan bahwa implementasi ETPD kini memasuki periode kedua, seiring dengan pelantikan kepala daerah secara serentak dan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2026.
Momentum ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara kebijakan perencanaan pembangunan daerah dan kebijakan digitalisasi transaksi pemerintah daerah.
“Tantangan dan Peluang Peningkatan PAD Digitalisasi transaksi daerah menjadi sangat penting di tengah adanya penyesuaian transfer ke daerah Tahun Anggaran 2026, dengan pengalihan sebesar Rp205,55 triliun atau 23,04 persen dibandingkan TA 2025. Di sisi lain, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara nasional belum optimal. Pajak Daerah terealisasi sebesar Rp271,32 triliun (21,07%) dan Retribusi Daerah sebesar Rp64,20 triliun (4,98%), atau secara keseluruhan hanya berkontribusi 26,05% terhadap total pendapatan daerah,” kata Teguh Narutomo.
Baca juga: Dirjen Polpum Kemendagri: Bela Negara Harus Dimulai dari Diri Sendiri Lewat Aksi Ketahanan Pangan
Lebih lanjut, Teguh Narutomo menegaskan kondisi tersebut mengingatkan pentingnya penguatan digitalisasi, khususnya pada sektor retribusi daerah yang masih banyak dikelola secara konvensional dan rentan terhadap kebocoran.
“Karena itu, pemerintah daerah didorong mempercepat digitalisasi, khususnya pada sektor retribusi seperti pasar, parkir, dan objek wisata yang masih rentan kebocoran,” tegas Teguh Narutomo.
Teguh Narutomo mengatakan melalui penguatan maturity assessment, penetapan target berbasis baseline, langkah strategis tahunan, serta monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan, diharapkan peta jalan dan rencana aksi ETPD menjadi fondasi kuat dalam meningkatkan kualitas dan integritas pengelolaan pendapatan daerah.
“Langkah-langkah yang bisa dilakukan antara lain melakukan kerjasama dengan semua ecomers, merchant, fintech dan perbankan maupun lembaga keuangan non perbankan lainnya serta pengembangan dan perluasan kanal pembayaran. Digitalisasi retribusi bukan sekadar soal teknologi, melainkan langkah strategis untuk mengamankan pendapatan daerah sekaligus membangun integritas di lapangan,”kata Teguh Narutomo.
Baca tanpa iklan