DPR Minta THR Karyawan Swasta Diberikan H-14 Lebaran: Jangan H-7
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto meminta perusahaan swasta untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai pada H-14 Lebaran/
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Suci BangunDS
Dirinya mengatakan, perusahaan yang tidak menunaikan THR untuk karyawannya akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
"Memang kalau THR kan sudah ada regulasinya. THR sudah ada regulasinya, kemudian tentu kalau tidak membayar THR tentu ada sanksinya sesuai dengan regulasi," kata Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Kewajiban pembayaran THR, menurut Yassierli, secara aturan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Kemenaker, kata Yassierli, masih menunggu koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara.
"Kalau secara wajibnya kan memang H-7. Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg nanti diumumkan secara bersama," ujarnya.
Baca juga: THR 2026 untuk PNS Segera Cair, PPPK Paruh Waktu juga Bakal Terima?
Tak Ada Alasan Pelaku Usaha Tak Bayar THR
Yassierli menegaskan, tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk keberatan membayar THR, karena aturan tersebut sudah memiliki dasar hukum yang jelas.
"Enggak lah kalau THR kan ada regulasinya," katanya.
Pada tahun ini, Kemenaker akan kembali membuka Posko THR.
Posko ini juga akan didirikan di tingkat dinas ketenagakerjaan kota, kabupaten, dan provinsi.
"Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, silakan laporkan ke Posko tersebut. Maka kemudian sesudah itu pengawas akan menindaklanjuti pengaduan tersebut," kata Yassierli.
Mekanisme pengaduan dan pengawasan seperti ini rutin dilakukan setiap tahun.
Berdasarkan pengalaman tahun lalu, pemerintah berhasil mendorong perusahaan yang sempat menunggak untuk segera membayarkan THR setelah dilakukan pengawasan.
"Dari sekian banyak laporan, kemudian kita paksa mereka untuk membayarkan THR. Itu gunanya fungsi pengawas," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Gilang P, Fahdi P)
Baca tanpa iklan