Dirjen AHU: Anak DS Awardee LPDP Masih WNI, Inggris Tak Anut Azas Ius Soli
Ditjen AHU tegaskan anak DS tetap WNI. Inggris tak anut ius soli, status ikut garis keturunan orang tua.
Editor:
Glery Lazuardi
Tujuannya adalah menghindari konflik hukum, persoalan loyalitas, dan potensi masalah diplomatik antarnegara.
Dengan satu kewarganegaraan, hak dan kewajiban seseorang menjadi lebih jelas secara hukum.
4. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Sebagai pengecualian dari asas tunggal, Indonesia mengenal kewarganegaraan ganda terbatas yang berlaku bagi anak-anak dalam kondisi tertentu.
Kewarganegaraan ganda diperbolehkan bagi:
- Anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan WNA.
- Anak yang lahir di luar negeri dari pasangan WNI.
Status ganda ini berlaku hingga anak berusia 18 tahun atau sudah menikah. Setelah itu, yang bersangkutan wajib memilih salah satu kewarganegaraannya.
Kebijakan ini dirancang untuk melindungi hak anak dalam keluarga multinasional, seiring meningkatnya mobilitas global dan perkawinan lintas negara.
Secara keseluruhan, sistem kewarganegaraan Indonesia memadukan prinsip keturunan sebagai dasar utama, dengan pendekatan perlindungan anak dan kepastian hukum sebagai landasan kebijakan.
Baca juga: Anak Tyas Alumni LPDP Jadi Warga Inggris, Kemenkum: Langgar Hak Perlindungan Anak dan Janggal
Polemik Unggahan Tyas Awardee LPDP
Polemik dipicu unggahan Dwi Sasetyaningtyas (Tyas), alumni LPDP, yang memperlihatkan paspor Inggris milik anaknya disertai pernyataan, “Cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan.”
Unggahan tersebut menuai kritik luas dari warganet yang mempertanyakan komitmen pengabdian Tyas sebagai penerima beasiswa negara.
Kontroversi makin meluas setelah netizen menyoroti latar belakang suaminya, Arya Iwantoro (AP), yang juga alumni LPDP.
Tyas diketahui merupakan lulusan Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung dan menyelesaikan studi magister Sustainable Energy Technology di Delft University of Technology dengan dukungan LPDP pada 2017.
Ia juga dikenal sebagai pendiri Sustaination, platform gaya hidup berkelanjutan.
Sorotan publik semakin tajam setelah muncul informasi bahwa ayah Arya, Syukur Iwantoro, pernah menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian. Warganet kemudian mempertanyakan isu komitmen pengabdian dan dugaan pelanggaran aturan kontribusi 2N+1 bagi awardee LPDP.
Menanggapi polemik tersebut, LPDP menyatakan Tyas telah menyelesaikan studi dan masa pengabdian sehingga tidak lagi memiliki perikatan hukum.