Di Sidang Tipikor, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bantah Pembelian LNG Dibiayai APBN
Karen menegaskan bahwa dana untuk pembelian LNG murni bersumber dari hasil keuntungan bisnis yang diperoleh oleh Pertamina.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Karen Agustiawan menyatakan bahwa pembelian Liquefied Natural Gas (LNG) dari perusahaan asal Amerika Serikat Corpus Christi tanpa menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
- Dia menegaskan bahwa dana untuk pembelian LNG murni bersumber dari hasil keuntungan bisnis yang diperoleh oleh Pertamina dan bukan berasal dari APBN.
- Sebab menurut Jaksa, kontrak pembelian LNG yang dilakukan hingga 20 tahun itu menggunakan APBN.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan menyatakan bahwa pembelian Liquefied Natural Gas (LNG) dari perusahaan asal Amerika Serikat Corpus Christi tanpa menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Adapun hal itu Karen ungkapkan saat hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan LNG yang menjerat terdakwa mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Siapkan 100 Motor untuk Ojol Lewat Program BOOM
Pernyataan itu bermula ketika Karen dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait ada atau tidaknya konsultasi yang dilakukan dengan Menteri BUMN saat itu ketika melakukan pembelian LNG.
Sebab menurut Jaksa, kontrak pembelian LNG yang dilakukan hingga 20 tahun itu menggunakan APBN.
Baca juga: Sampaikan Duplik, Kerry Riza Chalid Berharap Bebas atau Lepas Tuntutan Kasus Pertamina
"Anda kan BUMN, konsultasi tidak dengan Menteri BUMN? Anda punya rencana RDMP (Refinery Development Master Plan) lalu bagaimana perkembangannya, kapan akan dibangun, sehingga Saudara membeli 20 tahun ke depan? Itu anggarannya besar, pakai APBN yang masuk ke BUMN," tanya Jaksa di ruang sidang.
Mendengar hal itu, Karen pun membantah bahwa pembelian LNG itu dilakukan dengan menggunakan uang APBN.
Dia menegaskan bahwa dana untuk pembelian LNG murni bersumber dari hasil keuntungan bisnis yang diperoleh oleh Pertamina dan bukan berasal dari APBN.
"Tidak ada, sebentar, tidak ada yang APBN untuk membeli LNG, Ingat. Tidak ada uang APBN, sekali lagi tidak ada uang APBN," ucap Karen.
"Tidak ada? Tapi kan anda kan BUMN Pertamina kan?," tanya Jaksa.
"BUMN membeli LNG dari hasil operasi dan hasil keuntungan, bukan dari APBN," jelas Karen.
Sementara itu menyikapi hal ini, kuasa hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nurzainab mengatakan bahwa sejatinya perusahaan yang dinaungi BUMN seperti Pertamina memiliki keuntungan sendiri ketika menjalankan bisnis.
Alhasil menurut dia, Pertamina tidak memerlukan dana APBN lagi ketika hendak membeli sesuatu untuk keperluan perusahaan termasuk pengadaan LNG.
"Jadi namanya BUMN itu punya untung sendiri untuk menghidupi operasionalnya semua kebutuhannya. Apalagi di UU Nomor 1 Tahun 2025 yang belum diungkap di persidangan, itu jelas mengatakan keuangan BUMN adalah keuangan BUMN bukan keuangan negara, keuntungan BUMN adalah keuntungan BUMN bukan keuntungan negara," kata Wa Ode.