Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BREAKING NEWS Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara pada Perkara Korupsi Minyak Mentah 

Majelis hakim juga memutuskan terdakwa Riva Siahaan dihukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar dalam perkara tersebut

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in BREAKING NEWS Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara pada Perkara Korupsi Minyak Mentah 
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG VONIS - Terdakwa Riva Siahaan selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga di ruang persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Majelis Hakim memvonis Riva Siahaan dengan hukuman 9 tahun penjara. 

Ringkasan Berita:
  • Majelis Hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 memvonis eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan 9 tahun penjara
  • Tak hanya itu majelis hakim juga memutuskan terdakwa Riva Siahaan dihukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar dalam perkara tersebut
  • Hal yang memberatkan putusan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 memvonis eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan 9 tahun penjara dalam perkara tersebut.

Tak hanya itu majelis hakim juga memutuskan terdakwa Riva Siahaan dihukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar dalam perkara tersebut.

Baca juga: Suasana Haru Jelang Sidang Vonis Perkara Korupsi Minyak Mentah, Terdakwa Riva Siahaan Tahan Tangis

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara," putus Hakim Ketua Fajar Kusuma di persidangan, PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Majelis hakim juga menyatakan pertimbangan yang memberatkan putusan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.

Sementara itu hal yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum serta punya tanggungan keluarga.

Rekomendasi Untuk Anda

Putusan tersebut serupa juga untuk terdakwa eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya.

Sementara itu terdakwa eks Manager Import & Export Product Trading PT Pertamina Persero, Edward Corne dihukum lebih berat 10 tahun penjara, serta pidana denda Rp1 miliar.

Dakwaan Penuntut Umum 

Diketahui dalam surat dakwaannya jaksa menyebutkan Terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode Oktober 2021 sampai Juni 2023 telah memberikan harga jual BBM solar di bawah harga jual terendah (bottom price). Kepada pembeli swasta tertentu di sektor industri pertambangan (mining), badan usaha yang memiliki Izin Niaga Umum (INU), dan agen BBM. 

Baca juga: Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Trauma Setelah Rumahnya Digeledah Penyidik Kejagung

Selain itu, meskipun memiliki klausul dalam pasal kontrak bahwa Harga Jual BBM dapat dievaluasi berdasarkan kesepakatan, namun PT PPN tidak pernah melakukan dan mengajukan evaluasi kontrak khususnya apabila terjadi kondisi market berubah secara signifikan. 

Sehingga selama periode 2018 sampai 2023 terdapat formula yang disepakati oleh PT PPN dengan konsumen dimana dengan formula tersebut harga yang terealisasi di bawah HPP atau bottom price.

Perbuatan Terdakwa Riva Siahaan tersebut di atas, telah menimbulkan kerugian keuangan negara cq. PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) sebesar Rp2.544.277.386.935. 

Laporan itu merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non subsidi pada PT Pertamina dan PT PPN periode tahun 2018 s.d 2023 seluruhnya sebesar Rp9.415.196.905.676,86.

Hal itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Tata Kelola Minyak Mentah Dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero) dan Sub Holding, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, dan Instansi Terkait Lainnya.

Sementara itu dalam perkara ini ketiga terdakwa telah dituntut 14 tahun penjara, denda masing-masing Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.

 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas