Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DPP PDI Perjuangan Larang Kader Manfaatkan Program MBG, Melanggar Siap Terima Sanksi

DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada seluruh kader partai untuk tidak memanfaatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in DPP PDI Perjuangan Larang Kader Manfaatkan Program MBG, Melanggar Siap Terima Sanksi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bendera PDI Perjuangan - DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada seluruh kader partai untuk tidak memanfaatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG). 
Ringkasan Berita:
  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menginstruksikan seluruh kader, baik di struktur partai, legislatif, maupun eksekutif, untuk tidak memanfaatkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) demi kepentingan pribadi atau kelompok, karena program tersebut dibiayai APBN dari uang rakyat.
  • Instruksi tertuang dalam Surat Edaran DPP tertanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani Hasto Kristiyanto dan Komarudin Watubun.
  • PDIP mewajibkan kader mengawal pelaksanaan MBG agar transparan dan tepat sasaran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDI Perjuangan menginstruksikan kepada seluruh kader partai untuk tidak memanfaatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. 

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) tertanggal 24 Februari 2026, yang diterima Tribunnews pada Kamis (26/2/2026). 

Dimana, SE ini ditujukan kepada seluruh pengurus di tingkat DPD dann DPC PDI Perjuangan; Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota Fraksi PDI Perjuangan serta Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah Prov./Kab./ Kota Kader PDI Perjuangan Seluruh Indonesia.

Dalam SE itu juga tertulis, DPP PDIP tidak segan/segan untuk menindak tegas kader yang melanggar aturan.

Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun.

Dalam surat tersebut, DPP PDIP menegaskan bahwa program MBG dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Termasuk, melalui realokasi anggaran pendidikan nasional yang bersumber dari pajak rakyat.

"Bahwa anggaran pendidikan pada hakikatnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan secara nasional guna mencerdaskan kehidupan bangsa, termasuk diantaranya untuk gaji dan tunjangan tenaga pengajar, peningkatan kapasitas dan kualitas guru, serta penyediaan sarana-prasarana pendidikan," tulis surat tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

PDIP juga mengaku menerima berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan MBG

Di antaranya, mulai dari ketidaktepatan sasaran, kualitas pelaksanaan, kasus keracunan, hingga dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

PDIP pun menegaskan memiliki kewajiban mengawal agar setiap program yang bersumber dari uang rakyat benar-benar tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta tak merugikan masyarakat. 

Surat tersebut juga memuat, PDIP juga mengingatkan jika secara kelembagaan, penanggung jawab teknis pelaksanaan MBG ada pada Badan Gizi Nasional (BGN).

DPP PDIP menginstruksikan kepada para kader, baik di struktural, legislatif, maupun eksekutif untuk tidak memanfaatkan program MBG.

Perintah ini ditujukan kepada para kader untuk menjaga integritas.

"Dilarang keras, baik secara langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan Program MBG untuk mencari keuntungan finansial atau bentuk mantaat material lainnya," bunyi surat itu.

"Wajib menjaga integritas, serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat kepada partai.”

Dalam pelaksanannya, PDIP menginstruksikan kader partai berlambang banteng moncong putih ini untuk mengawal MBG di masing-masing daerah. 

Termasuk, mengingatkan kader akan mendapat sanksi bila melanggar SE tersebut.

"Mengawal pelaksanaan Program MBG di daerah masing-masing agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tepat sasaran, transparan, serta mengutamakan keselamatan dan kepentingan masyarakat," tulis surat PDIP.

Baca juga: Polemik Dana Pendidikan dan MBG, Misbakhun: Tidak Tepat Dipertentangkan

"Setiap pelanggaran terhadap instruksi ini akan dipandang sebagai pelanggaran disiplin Partai dan akan dikenakan sanksi organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai serta Peraturan internal Partai," tandas SE tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas