Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kemlu RI: Aneksasi Israel di Tepi Barat Langgar Hukum Internasional

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengecam rencana perluasan aneksasi oleh Israel di wilayah Tepi Barat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemlu RI: Aneksasi Israel di Tepi Barat Langgar Hukum Internasional
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
KONFLIK TIMUR TENGAH– Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang di Gedung Kemlu RI, Jakarta, Jumat (27/2/2026). Ia menyatakan bahwa komitmen Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina dan solusi dua negara tidak akan berubah meskipun Indonesia bergabung dalam International Stabilization Force (ISF). 

Ringkasan Berita:
  • Komitmen Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina dan solusi dua negara tidak akan berubah
  • Indonesia memandang perluasan pemukiman Israel merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional
  • Upaya Israel aneksasi Tepi Barat bisa hambat terciptanya perdamaian

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengecam rencana perluasan aneksasi oleh Israel di wilayah Tepi Barat.

Posisi ini respons atas kekhawatiran masyarakat mengenai dampak aneksasi terhadap proses perdamaian di tengah rencana pengiriman pasukan Indonesia ke Gaza.

Juru Bicara Kemlu RI, Vyonne Mewengkang menyatakan bahwa komitmen Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina dan solusi dua negara tidak akan berubah meskipun Indonesia bergabung dalam International Stabilization Force (ISF).

"Dapat ditekankan, kalau kita kaitkan aneksasi, ISF, supaya kita semua clear, tidak ada perubahan posisi dalam konteks ini. Indonesia tetap memandang bahwa perluasan pemukiman ini merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan," ujar Vyonne dalam press briefing di Kemlu, Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Vyonne menjelaskan bahwa Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, telah menyuarakan keberatan keras Indonesia dalam pertemuan tingkat tinggi di Amerika Serikat baru-baru ini.

Baca juga: ​Kemlu RI Tegaskan Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza Bisa Dihentikan Kapan Saja

"Di Dewan Keamanan PBB tanggal 18 Februari kemarin, Menlu RI mengecam aneksasi di area West Bank sebagai bentuk pelanggaran hukum internasional khususnya resolusi DK PBB 2334," ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Meskipun Indonesia tengah bersiap mengambil peran aktif melalui Board of Peace (BOP), Kemlu menegaskan bahwa aneksasi di Tepi Barat tetap menjadi perhatian utama yang dapat menghambat terciptanya perdamaian yang berkelanjutan.

"Jadi itu jawabannya, apakah ini menjadi concern? Tentunya ini menjadi concern Indonesia terhadap upaya proses perdamaian dan solusi dua negara yang menjadi tujuan utama kita. Namun tentunya dengan Indonesia ada di situ, kita berusaha untuk dapat berkontribusi semaksimal mungkin," jelasnya.

Baca juga: Kemenag Targetkan Rp4,5 Triliun BOP RA dan BOS Madrasah Swasta Cair Sebelum Lebaran, Ini Tahapannya

Kemlu RI Kutuk Langkah Israel

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) bersama 19 negara dan dua organisasi internasional mengeluarkan pernyataan bersama mengutuk keras keputusan terbaru Israel terkait kontrol paksa di Tepi Barat, Palestina.

Kecaman dilayangkan Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia, Brasil, Prancis, Denmark, Finlandia, Islandia, Irlandia, Arab Mesir, Kerajaan Hashemite Yordania, Luksemburg, Norwegia, Palestina, Portugis, Qatar, Kerajaan Arab Saudi, Slovenia, Spanyol, Swedia, Turkiye, Sekjen Liga Negara Arab, dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI).

Dalam pernyataan bersama ini, Menlu RI, Sugiono menyampaikan bahwa upaya Israel tersebut jelas dan terang melanggar hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB), dan opini nasihat dari Mahkamah Internasional.

“Kami jelas bahwa permukiman ilegal Israel, dan keputusan yang dirancang untuk memajukannya adalah pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, termasuk (pelanggaran terhadap) Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa sebelumnya dan Pendapat Penasihat 2024 dari Mahkamah Internasional,” kata Sugiono, Rabu (25/2/2026).

Pernyataan bersama ini juga menyebut perubahan kebijakan Israel mencakup pengklasifikasian ulang tanah Palestina sebagai ‘tanah’ Israel, merupakan bentuk kelicikan negara zionis untuk mempercepat pendudukan ilegal, dan penguatan wilayah administrasi.

Menurut para Menlu, keputusan terbaru Israel merupakan bagian dari pola yang bertujuan mengubah situasi di lapangan dan mendorong aneksasi de facto.

“Keputusan terbaru ini adalah bagian dari lintasan yang jelas yang bertujuan untuk mengubah realitas di lapangan dan untuk memajukan aneksasi de facto yang tidak dapat diterima,” demikian isi pernyataan tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas