Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Audit BPK Rampung, Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tunggu Putusan Praperadilan

KPK telah mengantongi hasil perhitungan resmi kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Audit BPK Rampung, Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tunggu Putusan Praperadilan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
ASEP GUNTUR — Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025). Ia mengatakan KPK telah mengantongi hasil perhitungan resmi kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. 

Sidang perdana yang dijadwalkan pada Selasa (24/2/2026) terpaksa ditunda hingga 3 Maret 2026 karena Tim Biro Hukum KPK harus menghadiri sidang praperadilan lain di hari yang sama.

Sembari menunggu proses praperadilan dan melengkapi berkas penyidikan, KPK resmi memperpanjang masa cegah ke luar negeri bagi kedua tersangka.

"KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka, YCQ dan IAA, hingga 12 Agustus 2026. Ini dibutuhkan karena proses penyidikan masih berlangsung," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui penyalahgunaan kewenangan.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas