Berkas Perkara P21, Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Jalani Sidang Kasus Pemerasan
KPK menyatakan berkas kasus dugaan pemerasan di Pemprov Riau P21 dan melimpahkan Abdul Wahid ke jaksa untuk segera disidang.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- KPK menyatakan berkas kasus dugaan pemerasan di Pemprov Riau lengkap (P21) dan melimpahkan Abdul Wahid bersama dua tersangka lain ke jaksa untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.
- Abdul Wahid diduga memeras bawahan melalui fee 5 persen dari tambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan 2025 senilai Rp106 miliar, dengan target setoran Rp7 miliar (“7 batang”), disertai ancaman mutasi jabatan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap atau P21.
Dengan demikian, kasus yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, ini resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan dan akan segera disidangkan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menyelesaikan proses tahap II pada hari ini, Senin (2/3/2026), dengan menyerahkan barang bukti beserta tiga orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan, untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," kata Budi dalam keterangannya.
Tiga tersangka yang diserahkan kepada JPU dalam perkara ini adalah Abdul Wahid (AW), Gubernur Riau; M Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; dan Dani M Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Perkara ini bermula dari temuan KPK pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 3 November 2025 lalu.
Kasus ini menyoroti adanya praktik pemerasan atau yang dikenal di kalangan internal Dinas PUPR PKPP Riau sebagai "jatah preman".
Gubernur Abdul Wahid, melalui Kepala Dinas M Arief Setiawan, diduga kuat memeras bawahannya dengan meminta fee sebesar 5 persen dari total penambahan anggaran untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan pada Tahun Anggaran 2025.
Anggaran tersebut diketahui naik signifikan sebesar Rp106 miliar, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Dalam praktiknya, permintaan fee sebesar 5 persen tersebut setara dengan Rp7 miliar.
Untuk menyamarkan aksi culas ini, para pejabat di lingkungan Dinas PUPR menggunakan bahasa sandi "7 batang" saat melaporkan kesepakatan nilai fee tersebut.
Permintaan ini tidak main-main, karena disertai ancaman pencopotan atau mutasi jabatan bagi kepala UPT yang menolak patuh.
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, dari total target Rp7 miliar (7 batang), telah terkumpul setoran senilai Rp4,05 miliar dalam rentang waktu Juni hingga November 2025.
Dari jumlah tersebut, Abdul Wahid diduga telah menerima aliran dana segar mencapai Rp2,25 miliar.
Baca tanpa iklan