Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Polri Prediksi Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Terjadi Dua Gelombang

Sigit mengatakan diperkirakan bakal terjadi puncak arus mudik gelombang kedua pada 18 dan 19 Maret.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Polri Prediksi Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Terjadi Dua Gelombang
Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhillah
MUDIK LEBARAN 2026 - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat berinteraksi dengan pengendara di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memprediksi puncak arus mudik dan balik pada lebaran 2026 akan terjadi masing-masing dua gelombang. 

"Ada beberapa kegiatan-kegiatan manajemen rekayasa arus lalin di jalur tol antara lain nanti berupa ganjil genap akan juga dilaksanakan, kemudian one way, contraflow, delaying system, juga ada buffer zone di pelabuhan. Selain itu juga, Polri menyiagakan tim quick response untuk menangani situasi kontingensi," tuturnya.

Baca juga: Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026, Jasa Marga Mulai Perbaiki Ratusan Titik Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Selanjutnya, kata Dedi, Polri juga menyiapkan sejumlah posko pengamanan dan pelayanan yang akan fokus untuk mengamankan sejumlah objek seperti tempat ibadah, pusat perbelanjaan, bandara, terminal hingga pelabuhan.

"Polri menyiagakan 2.746 posko yang terdiri dari 1.624 posko pengamanan, 779 posko pelayanan, dan 343 posko terpadu untuk mengamankan 185.608 objek pengamanan di antaranya antara lain masjid, kemudian lokasi salat Id, pusat perbelanjaan, terminal, stasiun, pelabuhan, bandara, dan objek wisata," ucapnya.

Di sisi lain, Dedi menyampaikan pihaknya menyiapkan nomor hotline 110 untuk nantinya digunakan masyarakat jika membutuhkan bantuan.

"Polri memberikan pelayanan penitipan kendaraan bermotor di kantor kepolisian setempat bagi masyarakat yang nantinya akan melaksanakan kegiatan mudik. Selain itu Polri mengoptimalkan layanan 110 sebagai hotline untuk layanan pengaduan, laporan tanggap darurat, dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat bila membutuhkan kepolisian," jelasnya.

 

 

Rekomendasi Untuk Anda

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas