Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Divonis Bebas Perkara OOJ, Tian Bahtiar: Ini Batu Ujian Agar Tak Ada Lagi Kriminalisasi Pers

Tian mengatakan perkaranya merupakan batu ujian agar tak ada lagi kriminalisasi terhadap insan pers.

Editor: Erik S
zoom-in Divonis Bebas Perkara OOJ, Tian Bahtiar: Ini Batu Ujian Agar Tak Ada Lagi Kriminalisasi Pers
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, dinyatakan bebas dalam perkara dugaan obstruction of justice di PN Tipikor Jakarta Pusat. 
  • Ia menyebut kasusnya menjadi ujian agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap insan pers dan menegaskan akan tetap aktif sebagai wartawan. 
  • Majelis hakim menilai sengketa karya jurnalistik harus mengedepankan mekanisme UU Pers serta menegaskan pers berperan sebagai kontrol kekuasaan dalam demokrasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar buka suara atas putusan bebas terhadap dirinya pada perkara Obstruction of Justice (OOJ) atau perintangan penyidikan tiga perkara korupsi.

Tian mengatakan perkaranya merupakan batu ujian agar tak ada lagi kriminalisasi terhadap insan pers.

"Kasus saya ini adalah batu ujian ke depannya agar tidak terjadi lagi kriminalisasi terhadap insan pers," kata Tian kepada Tribunnews di PN Tipikor Jakpus, Selasa (3/3/2026) malam.

Selepas putus majelis hakim tersebut, Tian mengatakan akan tetap aktif sebagai wartawan. Hal itu dikarenakan merupakan pekerjaan utamanya.

Ia juga mengungkapkan kasusnya tersebut akan menjadi bahan pelajaran buat dirinya. Serta menjadi kabar baik juga untuk pers karena sudah ada dua keputusan MK yang menjadi proteksi bagi wartawan.

"Yaitu wartawan tidak boleh dipidana atau diperdata sebelum orang yang merasa dirugikan itu mengajukan hak jawab, hak koreksi, dan memperdebatkannya atau mempermasalahkannya atau mengadu di Dewan Pers," tegas Tian.

Adapun dalam pertimbangan putusannya majelis hakim menyatakan pemberitaan negatif pada hakikatnya merupakan persoalan persepsi dan sudut pandang yang diakui keberadaannya dalam sistem demokrasi.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita yang bernada negatif berbeda secara fundamental dengan berita bohong (hoax): berita negatif tetap berpijak pada fakta, data, dan peristiwa yang dapat diverifikasi dengan tujuan menginformasikan publik secara berimbang, sedangkan berita bohong bertujuan menipu dan memanipulasi. 

Pers ditegaskan majelis hakim terlahir sebagai alat kontrol atas kekuasaan (watchdog), bukan sebagai corong kehumasan, sehingga demokrasi akan tidak sehat apabila pers hanya diarahkan untuk memproduksi pemberitaan positif semata. 

"Pemberitaan haruslah menjadi cermin bagi seluruh institusi negara untuk terus berkaca diri dan merefleksikan capaian kinerja pelayanan kepada rakyat, termasuk dalam proses penegakan hukum," kata hakim anggota Andi Saputra di persidangan.

Baca juga: Junaedi Saibih Apresiasi Keputusan Majelis Hakim Membebaskannya dari Kasus Suap Ekspor CPO

Majelis hakim juga menyampaikan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa penyelesaian sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus terlebih dahulu mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Penuntut Umum mengajukan Pernyataan Dewan Pers tanggal 25 Mei 2025 tentang Penegakan Kode Etik Jurnalistik sebagai alat bukti surat. Majelis Hakim berpendapat pernyataan pers tersebut bukanlah alat bukti otentik yang serta-merta harus diterima, karena dibuat untuk ditujukan kepada publik dan bukan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Sebagai keterangan yang disampaikan di luar persidangan, nilainya perlu diuji secara kontradiktoir untuk menghindari bias kebenaran," tegas majelis hakim. 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas