Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Junaedi Saibih dan Tian Bahtiar Divonis Bebas, MAKI: Opini Dibalas Opini, Narasi Dilawan Narasi

Boyamin menegaskan putusan tersebut untuk kemajuan sistem hukum di Indonesia yang mana para pihak akan dituntut semakin cerdas.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Junaedi Saibih dan Tian Bahtiar Divonis Bebas, MAKI: Opini Dibalas Opini, Narasi Dilawan Narasi
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KASUS CPO - Terdakwa advokat Junaedi Saibih tak terbukti bersalah melakukan suap terkait vonis lepas korupsi ekspor minyak sawit mentah korporasi, PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026). Ia divonis bebas. 

Ringkasan Berita:
  • Boyamin Saiman berpandangan divonis bebasnya advokat Junaedi Saibih dan Eks Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar dalam perkara perintangan penyidikan tiga kasus korupsi jadi kemajuan sistem hukum di Indonesia
  • Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat tersebut selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa menghalangi penyidikan atau perintangan penyidikan itu harus bersifat konkret dan rinci dan jelas
  • Boyamin menegaskan putusan tersebut untuk kemajuan sistem hukum di Indonesia

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpandangan divonis bebasnya advokat Junaedi Saibih dan Eks Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar dalam perkara perintangan penyidikan tiga kasus korupsi jadi kemajuan sistem hukum di Indonesia.

"Saya menghormati putusan tersebut, bahwa pengacara dibebaskan karena tidak terlibat dugaan suap dan juga dianggap tidak menghalangi atau merintangi penyidikan," kata Boyamin dihubungi Rabu (4/3/2025).

Baca juga: Sosok-Karir Junaedi Saibih, Advokat & Akademisi yang Dituntut 9 Tahun Penjara Kini Divonis Bebas

Ia menjelaskan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat tersebut selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa menghalangi penyidikan atau perintangan penyidikan itu harus bersifat konkret dan rinci dan jelas.

 

Berupa lebih banyak mengarah kepada fisik atau nyata.

Baca juga: Junaedi Saibih Apresiasi Keputusan Majelis Hakim Membebaskannya dari Kasus Suap Ekspor CPO

Rekomendasi Untuk Anda

"Kalau urusan opini, kontra narasi segala macam dibalas saja dengan opini, dibalas dengan narasi juga," terangnya.

Menurutnya jika penasihat hukum menggalang opini, penegak hukum bisa jumpa pers membantahnya. Kemudian dibawa ke persidangan.

Boyamin juga menilai mekanisme tersebut untuk melindungi penasihat hukum dan wartawan supaya menjalankan tugasnya dengan tenang. 

"Tidak sedikit-sedikit dikenakan merintangi penyidikan," imbuhnya.

Boyamin menegaskan putusan tersebut untuk kemajuan sistem hukum di Indonesia yang mana para pihak akan dituntut semakin cerdas.

Penyidik juga harus semakin cerdas, penasihat hukum atau advokat juga harus semakin cerdas.

"Sehingga apa yang terjadi penegakan hukum kita semakin beradab. Bukan sedikit-sedikit lawyer yang berseberangan atau selalu sering membela tersangka kemudian dicari-cari kesalahannya," kata Boyamin.

Ia menegaskan terkait dengan opini, analisa, narasi itu tidak boleh dianggap melawan atau merintangi penyidikan. 

"Cukup dengan dibantah lagi. Opini dibalas opini, narasi dilawan dengan narasi, analisa dilawan dengan analisa. Sehingga bisa memaksa atau membentuk penyidik-penyidik kita penegak hukum kita menjadi hebat dan cerdas," tandasnya.

Baca juga: Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Junaedi Saibih Atas Perintangan Penyidikan Kasus Timah dan Impor Gula

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas