Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kuota Internet Hangus Diuji ke MK, DPR: Bukan Urusan UU Tapi Operator Seluler

Wayan Sudirta menegaskan penghapusan atau penghangusan kuota internet berada pada ranah pelaksanaan layanan oleh penyelenggara telekomunikasi.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kuota Internet Hangus Diuji ke MK, DPR: Bukan Urusan UU Tapi Operator Seluler
Istimewa/Dok.MK
KUOTA INTERNET - Suami-istri pemohon beserta kuasa hukumnya saat sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025, Selasa (13/1/2026). Gugat aturan sisa kuota internet hangus. Anggota DPR I Wayan Sudirta menegaskan penghapusan atau penghangusan kuota internet berada pada ranah pelaksanaan layanan oleh penyelenggara telekomunikasi. 

Ringkasan Berita:
  • Anggota DPR I Wayan Sudirta menegaskan penghapusan atau penghangusan kuota internet berada pada ranah pelaksanaan layanan oleh penyelenggara telekomunikasi.
  • Bukan pada level pengaturan undang-undang.
  • Hal itu disampaikan I Wayan Sudirta dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menegaskan ihwal ketentuan dalam Undang-Undang Telekomunikasi tidak mengatur soal penghapusan atau penghangusan kuota internet.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Menurut DPR, norma yang diuji pemohon pada dasarnya hanya mengatur mekanisme penetapan tarif penyelenggaraan telekomunikasi.

Baca juga: Hakim MK Adies Kadir Pertanyakan Kuota Internet yang Hangus: Larinya ke Mana?

“Ketentuan a quo pada dasarnya mengatur mekanisme penetapan tarif penyelenggaraan telekomunikasi yaitu mengenai struktur tarif, formula penghitungan tarif, serta kewenangan pengendalian tarif oleh pemerintah sehingga tidak memuat ketentuan mengenai penghapusan kuota internet,” ujar Wayan dalam sidang yang ia hadiri secara daring.

Ia menegaskan, praktik penghapusan atau penghangusan kuota internet berada pada ranah pelaksanaan layanan oleh penyelenggara telekomunikasi.

Rekomendasi Untuk Anda

Bukan pada level pengaturan undang-undang.

“Praktik tersebut pada dasarnya berada pada ranah pelaksanaan layanan oleh penyelenggara telekomunikasi,” katanya.

Baca juga: Aturan Kuota Internet Hangus saat Masa Berlaku Berakhir Kembali Digugat, Dianggap Perampokan Halus

Lebih lanjut, ditegaskan juga ketentuan mengenai kuota internet yang hangus merupakan bagian dari open legal policy atau kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang.

DPR menilai dalil para pemohon lebih menyangkut ketidakpuasan terhadap kebijakan, bukan persoalan pertentangan norma dengan UUD 1945.

DPR juga menegaskan MK tidak seharusnya masuk terlalu jauh ke wilayah kebijakan yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

 

Ojol dan Pedagang Online Protes Kuota Internet Hangus

Adapun sidang yang berlangsung di MK saat ini terdaftar dalam dua nomor permohonan, yakni 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026.

Perkara nomor 273 menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Norma tersebut dinilai membuka ruang bagi operator untuk menghapus sisa kuota internet prabayar tanpa kompensasi kepada konsumen.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas