Kemenag Ungkap Banyak Perusahaan Asing Ajukan Sertifikasi Halal ke Indonesia
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad mengatakan halal kini berkembang menjadi gaya hidup global.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, menyebut halal kini berkembang menjadi gaya hidup global.
- Banyak perusahaan luar negeri, termasuk dari China dan Korea Selatan, mengajukan sertifikasi halal ke Indonesia, sehingga menjadi peluang besar bagi generasi muda masuk industri halal.
- Melalui program Halal Goes to Campus di Universitas Padjadjaran, pemerintah mendorong edukasi halal berbasis sistem dan regulasi, bukan sekadar asumsi mayoritas muslim.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad mengatakan halal kini berkembang menjadi gaya hidup global.
Sejumlah negara Asia, seperti China dan Korea Selatan, memiliki pusat halal, bahkan banyak perusahaan asing mengajukan sertifikasi halal ke Indonesia.
"Kami ingin mengajak generasi muda agar memiliki pemahaman tentang halal. Banyak juga perusahaan besar China yang minta sertifikasi halal ke Indonesia. Ini kesempatan, khususnya buat mahasiswa agar mampu mengembangkan kemampuan dan jejaring dalam industri halal," kata Abu dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).
Hal tersebut dikatakan Abu saat meluncurkan program Halal Goes to Campus bertema “Ngobral (Ngobrolin Halal)” di Auditorium Bale Sawala Universitas Padjadjaran, Kampus Jatinangor, Jawa Barat.
Menurutnya, masyarakat Indonesia kerap merasa seluruh produk yang beredar sudah pasti halal, karena mayoritas penduduknya muslim.
Padahal, menurut Abu, kepastian halal tetap memerlukan sistem dan regulasi yang jelas.
Ia mengutip QS Al-Baqarah ayat 168 yang menyerukan seluruh manusia untuk mengonsumsi dan menggunakan produk yang halal dan tayib.
"Ayat tersebut dimulai dengan ‘yaa ayyuhannas’, yang artinya ditujukan kepada seluruh manusia. Halal bukan hanya anjuran bagi umat Islam, tetapi prinsip universal tentang kebaikan dan kebermanfaatan," jelasnya.
Menurut Abu Rokhmad, konsep halal dan tayib mencakup makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga produk lainnya.
Indonesia telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur sistem sertifikasi dan label halal sebagai jaminan bagi konsumen.
Abu Rokhmad mendorong perguruan tinggi membuka program studi industri halal yang mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu, seperti kimia, fisika, dan farmasi.
"Riset farmasi halal dapat menjadi kebanggaan nasional sekaligus mendorong lahirnya produk farmasi halal," katanya.
Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Tata Kelola Unpad Widya Setiabudi Sumadinata mengatakan, halal bukan konsep eksklusif bagi umat Islam, melainkan bagian dari fitrah manusia untuk hidup sehat dan sejahtera.
"Halal sebetulnya bukan sesuatu yang istimewa hanya untuk umat Islam. Halal adalah fitrah manusia. Jika ingin hidup sejahtera dan sehat secara fisik, ruhani, dan sosial, maka makanan yang dikonsumsi harus halal," ujarnya.
Baca tanpa iklan