Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kuota Internet Hangus Digugat, Hakim MK Desak Pemerintah Jelaskan Bedanya dengan Token Listrik

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mempertanyakan alasan pemerintah membedakan perlakuan antara token listrik dan kuota internet.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kuota Internet Hangus Digugat, Hakim MK Desak Pemerintah Jelaskan Bedanya dengan Token Listrik
mkri.id
UJI MATERI KUOTA HANGUS — Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah didampingi Daniel Yusmic P. Foekh dan Ridwan Mansyur memimpin persidangan di ruang sidang MK, Rabu (19/3/2025). Guntur Hamzah mempertanyakan alasan pemerintah membedakan perlakuan antara token listrik dan kuota internet. 

Ringkasan Berita:
  • Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mempertanyakan alasan pemerintah membedakan perlakuan token listrik dan kuota internet dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi. 
  • Guntur meminta pemerintah menjelaskan aspek teknis, tarif, dan biaya operasional yang membuat kuota internet dibatasi masa aktif. 
  • Ia juga mempertanyakan apakah skema “kuota hangus” masuk komponen biaya layanan atau justru margin keuntungan operator.

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mempertanyakan alasan pemerintah membedakan perlakuan antara token listrik dan kuota internet dalam sidang uji materi terkait kuota hangus di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/3/2026).

Dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026, Guntur menyoroti penjelasan pemerintah yang menyebut listrik menggunakan satuan kilowatt hour (kWh), sedangkan internet menggunakan gigabyte (GB).

Menurutnya, perbedaan satuan tersebut belum menjawab substansi persoalan.

“Saya ingin dalami di mana nih sebetulnya ya letak satuannya memang beda, satuan kwh dengan GB, tapi apa nih yang esensi berbedanya," kata Guntur.

"Sehingga mengapa kalau itu token listrik itu bisa tidak hangus sementara kalau pulsa itu bisa hangus," sambungnya.

Guntur meminta pemerintah menjelaskan lebih jauh aspek teknis maupun skema tarif yang menyebabkan kuota internet diberlakukan masa aktif hingga akhirnya hangus jika tidak digunakan.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia juga menyinggung argumentasi pemerintah yang menyatakan penerapan kuota tanpa batas waktu atau skema rollover justru berpotensi merugikan masyarakat.

Sebab hal itu dapat menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan, peningkatan biaya operasional, dan penurunan kualitas layanan.

“Ini biaya operasionalnya ini yang bagaimana nih yang supaya masyarakat bisa paham kalau ini tidak dinyatakan kuota hangus, maka ya akan menambah ya biaya operasional, apanya nih yang menambah biaya operasional," tuturnya.

Selain itu, Guntur meminta kejelasan posisi kuota hangus dalam komponen pembentuk tarif jasa telekomunikasi.

Apakah masuk dalam biaya pokok penyediaan layanan, biaya pendukung aktivitas, atau bagian dari margin keuntungan.

Ojol dan Pedagang Online Protes Kuota Internet Hangus

Adapun sidang yang berlangsung di MK saat ini terdaftar dalam dua nomor permohonan, yakni 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026.

Perkara nomor 273 menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Norma tersebut dinilai membuka ruang bagi operator untuk menghapus sisa kuota internet prabayar tanpa kompensasi kepada konsumen.

Permohonan diajukan oleh Didi Supandi, pengemudi ojek online, dan Wahyu Triana Sari, pedagang online.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas