Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Kamis, 5 Maret 2026
Berikut jadwal imsakiyah Ramadan 2026 untuk wilayah Kota Bandar Lampung pada Kamis (5/3/2026) untuk memastikan waktu imsak dan salat
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Tribunnews/Jeprima
MASJID TERTUA LAMPUNG - Suasana masjid Jami Al-Anwar di Bandar Lampung, Lampung, Jumat (21/3/2025). Masjid Jami Al-Anwar merupakan masjid tertua dan bersejarah di berdiri sejak 1839 tepatnya saat penjajahan kolonial Belanda dan menjadi satu di antara bukti sejarah jejak penyebaran agama Islam di Provinsi Lampung. Selain itu masjid ini juga pernah rusak berat saat Gunung Krakatau (induk) di Selat Sunda meletus dahsyat pada 1883. Tribunnews/Jeprima
Adapun hal-hal yang disunnahkan dan yang membatalkan puasa:
Hal-hal yang disunnahkan dalam puasa:
- berdoa ketika berbuka puasa
- memperbanyak sedekah
- salat malam, termasuk salat tarawih
- tadarus atau membaca al Qur’an
Hal-hal yang membatalkan puasa:
- makan dan minum dengan sengaja
- muntah yang disengaja atau dibuat-buat
- berhubungan suami istri
- keluar darah haid atau nifas bagi perempuan
- gila atau sakit jiwa
- keluar cairan mani dengan sengaja
Orang yang Diperbolehkan Meninggalkan Puasa Ramadan:
Meski berpuasa merupakan kewajiban bagi setiap muslim, tetapi dalam keadaan tertentu seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Orang-orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa tersebut adalah sebagai berikut:
- Orang yang sedang sakit dan tidak kuat untuk berpuasa atau apabila berpuasa sakitnya semakin parah. Namun, orang tersebut harus mengganti puasa pada hari lain apabila sudah sembuh nanti.
- Orang yang sedang dalam perjalanan jauh, wajib mengqada puasanya pada hari lain.
- Orang tua yang sudah lemah sehingga tidak kuat lagi untuk berpuasa. Nantinya wajib membayar fidyah, yakni bersedekah tiap hari ¾ liter beras atau yang sama dengan itu kepada fakir miskin.
- Orang yang sedang hamil dan menyusui anak. Jika khawatir akan menjadi mudarat kepada dirinya sendiri atau beserta anaknya, maka wanita yang sedang hamil dan menyusui wajib mengqada puasanya sebagaimana orang yang sedang sakit. Namun jika hanya khawatir akan menimbulkan mudarat bagi anaknya, maka wajib mengqada puasanya dan membayar fidyah kepada fakir miskin.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan