Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

 22 Tahun Mandek, Rieke PDIP Minta Baleg DPR Segera Tuntaskan RUU PPRT

Lamanya proses legislasi telah berdampak pada banyaknya pekerja rumah tangga yang belum memperoleh perlindungan layak.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in  22 Tahun Mandek, Rieke PDIP Minta Baleg DPR Segera Tuntaskan RUU PPRT
Tribunnews.com
RAPAT RUU PPRT - Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka, hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyusunan RUU PPRT bersama Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Ia mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk segera mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah tertunda selama 22 tahun. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam) 

 

Ringkasan Berita:
  • Baleg DPR RI didesak segera mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah tertunda selama 22 tahun.
  • Rieke menegaskan pentingnya komitmen negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga.
  • Lamanya proses legislasi telah berdampak pada banyaknya pekerja rumah tangga yang belum memperoleh perlindungan layak.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk segera mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah tertunda selama 22 tahun.

Desakan itu disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyusunan RUU PPRT bersama Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Dalam forum tersebut, Rieke menegaskan pentingnya komitmen negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga.

“Pertama, mendukung pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 sebagai standar internasional perlindungan kerja layak bagi pekerja rumah tangga,” kata Rieke.

Rieke juga meminta dukungan penuh dari pimpinan serta seluruh fraksi di DPR agar proses legislasi RUU PPRT dapat segera diselesaikan.

Dia menilai pengesahan beleid tersebut merupakan langkah konkret untuk memastikan pengakuan status pekerja rumah tangga serta jaminan perlindungan hukum yang jelas.

Rekomendasi Untuk Anda

“Kedua, memohon dukungan dari Baleg DPR RI, pimpinan dan anggota dari seluruh fraksi untuk mempercepat pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk memberikan pengakuan status pekerja, kepastian hak, dan mekanisme pelindungan hukum yang efektif,” ucapnya.

Rieke menilai berbagai perbedaan pandangan terkait aspek budaya, kultur, maupun sosiologis tidak seharusnya lagi menjadi alasan untuk menunda pembahasan regulasi yang telah bergulir hampir dua dekade tersebut. 

Dia menekankan bahwa lamanya proses legislasi telah berdampak pada banyaknya pekerja rumah tangga yang belum memperoleh perlindungan layak.

“Kalaupun ada isu terkait masalah budaya, kultur, dan sosiologi kita yang berbeda dengan negara lain, mari kita bicarakan. Tapi menurut saya, sudah tidak etis kalau harus menunggu 22 tahun itu cukup panjang dengan korban yang semakin banyak berjatuhan,” katanya.

Lebih lanjut, Rieke mengingatkan pemerintah agar tidak hanya menikmati kontribusi ekonomi dari pekerja rumah tangga tanpa menghadirkan perlindungan hukum yang memadai melalui pengesahan RUU PPRT.

“RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga sudah 22 tahun menunggu. Jika terus ditunda, ini bukan lagi soal proses legislasi, tetapi soal keberpihakan negara,” tandasnya.

Pokok-pokok penting yang akan diatur dalam RUU PPRT:

  • Perlindungan hukum & hak kerja: Menjamin hak-hak dasar PRT, termasuk jam kerja, upah layak, dan hak cuti.
  • BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan: RUU ini mengatur agar PRT bisa mendapatkan akses jaminan sosial seperti pekerja formal lainnya.
  • Status penyalur PRT: Penyalur tidak boleh berbentuk yayasan, melainkan harus berbadan hukum yang jelas untuk mencegah praktik eksploitasi.
  • Partisipasi publik: DPR sedang menyerap aspirasi dari serikat buruh, organisasi masyarakat sipil, dan pihak terkait sebelum finalisasi naskah.
     
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas