Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

YLBHI Desak RUU PPRT Jamin Hak Berserikat dan Pendampingan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga

Keberadaan serikat atau organisasi pekerja menjadi elemen penting yang sangat membantu perjuangan pekerja rumah tangga dalam memperjuangkan haknya

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in YLBHI Desak RUU PPRT Jamin Hak Berserikat dan Pendampingan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga
Tribunnews.com
RAPAT RUU PPRT - Baleg DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyusunan RUU PPRT bersama Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026). YLBHI mendesak esak RUU PPRT menjamin Hak berserikat dan pendampingan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT). 

Ia mencontohkan praktik di Hong Kong, di mana para pekerja migran dapat berkumpul secara rutin untuk saling bertukar informasi dan memperkuat solidaritas.

“Kalau di pengalaman di Hongkong misalnya, teman-teman buruh migran tuh kumpul setiap minggu di Victoria gitu. Jadi mereka bisa berkumpul entah di kelurahan, entah di mana itu elemen mendasar dalam pengaturan tentang PPRT,” ujarnya.

Selain hak berserikat, Isnur juga menilai RUU PPRT perlu secara tegas memasukkan ketentuan mengenai pendampingan bagi pekerja rumah tangga yang menghadapi persoalan hukum maupun ketenagakerjaan.

“Yang kedua, ketika ada istilah tentang pendampingan maka penting dimasukkan unsur pendampingannya. Hak atas bantuan hukum, hak atas pendampingan itu elemen yang juga penting, karena pemerintah nggak bisa selalu mendampingi mereka,” ujarnya.

Isnur mendorong agar pendampingan dapat dilakukan tidak hanya oleh advokat, tetapi juga oleh organisasi pekerja maupun paralegal yang memiliki pengakuan.

“Jadi saya mendorong juga dimasukkan pendampingan oleh organisasi mereka bergabung, mereka bisa mewakili tanpa harus jadi advokat, kemudian advokat, dan yang ketiga kalau advokat jarang itu paralegal,” pungkasnya.

 

Rekomendasi Untuk Anda

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas