Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Populer Nasional: ABK Fandi Lolos dari Hukuman Mati - Prabowo Diminta Banyak Pihak Keluar dari BoP

Berikut sejumlah berita nasional populer dalam 24 jam terakhir. ABK Sea Dragon lolos dari hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkoba.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejumlah berita nasional populer dalam 24 jam terakhir, dirangkum pada Jumat, 6 Maret 2026.

Dari kasus hukum, Fandi, seorang anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, lolos dari hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkoba seberat hampir 2 ton di kapal itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq

Dari perkembangan konflik di Timur Tengah, belasan pihak mengkritik agar Indonesia keluar dari Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP).

Informasi lainnya, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditagih pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang pernah Ia janjikan saat menjabat.

1) ABK Fandi Lolos dari Hukuman Mati

SIDANG VONIS - Fandi Ramadhan, ABK kapal Sea Dragon, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, pada hari Kamis, (5/3/2026).
SIDANG VONIS - Fandi Ramadhan, ABK kapal Sea Dragon, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, pada hari Kamis, (5/3/2026).(Tribun Batam/Ucik Suwaibah)

Fandi Ramadhan (22), anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, lolos dari hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkoba seberat hampir 2 ton di kapal itu.

Sidang vonis Fandi digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, pada hari Kamis, (5/3/2026). Sebelumnya, dia dituntut hukuman mati oleh jaksa. Namun, hakim menjatuhkan hukuman lain.

Rekomendasi Untuk Anda

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan, oleh karena itu penjara selama lima tahun," kata hakim sidang.

Pengunjung sidang berteriak histeris ketika hakim menjatuhi hukuman yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

2) KPK Ungkap Akal-akalan Bupati Pekalongan

JADIKAN ART DIRUT  - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasj tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.  Demi memonopoli proyek pengadaan dan memuluskan aliran dana haram, Fadia diduga menyulap asisten rumah tangga (ART) pribadinya yang bernama Rul Bayatun menjadi Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB)
JADIKAN ART DIRUT - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasj tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq

Demi memonopoli proyek pengadaan dan memuluskan aliran dana haram, Fadia diduga menyulap asisten rumah tangga (ART) pribadinya yang bernama Rul Bayatun menjadi Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Penunjukan Rul Bayatun sebagai pimpinan perusahaan tersebut disinyalir hanyalah formalitas semata. 

KPK menduga kuat bahwa kakak dari artis Fairuz A. Rafiq sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Ormas MKGR ini merupakan penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner) yang memegang kendali penuh atas perusahaan. 

Fakta bahwa Rul hanyalah seorang pekerja rumah tangga dikonfirmasi langsung oleh pihak lembaga antirasuah.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas