Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Waktu Menuju Pemilu 2029 Dinilai Mepet, DPR Didesak Segera Bahas UU Pemilu

Pada Pemilu 1999, jarak antara pengesahan undang-undang dengan dimulainya tahapan pemilu sekitar empat bulan. 

zoom-in Waktu Menuju Pemilu 2029 Dinilai Mepet, DPR Didesak Segera Bahas UU Pemilu
Warta Kota/henry lopulalan
Ilustrasi mencoblos di Pemilu 2019. DPR diminta segera membuat UU Pemilu. 
Ringkasan Berita:
  • DPR didesak segera membahas secara intensif revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 
  • Desakan itu disampaikan karena tahapan awal Pemilu 2029 dinilai semakin dekat.
  • Pada Pemilu 1999, jarak antara pengesahan undang-undang dengan dimulainya tahapan pemilu sekitar empat bulan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membahas secara intensif revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

Desakan itu disampaikan karena tahapan awal Pemilu 2029 dinilai semakin dekat.

Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama, menilai hingga kini DPR melalui Komisi II baru sebatas menggelar rapat untuk menampung aspirasi dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat.

Namun pembahasan tersebut belum berlanjut pada penyusunan draf maupun naskah akademik revisi UU Pemilu.

"Lagi-lagi tindak lanjutnya bagaimana drafnya, naskah akademiknya, usulan pasal-perpasalnya kita masih belum tahu," kata Heroik dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Ia mengaku khawatir karena waktu pembahasan UU Pemilu terbatas, sementara hingga kini belum ada pembahasan yang serius.

"Kenapa kemudian kami cukup khawatir, kenapa kemudian sampai hari ini kok belum dibahas juga, karena kita punya keterbatasan waktu dalam pembahasan undang-undang pemilu ini," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Heroik menjelaskan, pengalaman pada pemilu-pemilu sebelumnya menunjukkan, pembahasan undang-undang pemilu kerap dilakukan mendekati dimulainya tahapan pemilu.

Pada Pemilu 1999, jarak antara pengesahan undang-undang dengan dimulainya tahapan pemilu sekitar empat bulan. 

Sementara pada Pemilu 2004, jeda waktunya kurang dari satu bulan. Pada Pemilu 2009 dan 2014, jeda waktu tersebut sekitar tiga bulan.

Adapun pada Pemilu 2019, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 diundangkan pada 16 Agustus 2017, sedangkan tahapan pemilu dimulai pada 3 September 2017 atau hanya berselang sekitar 18 hari.

Heroik juga menyoroti bahwa UU Pemilu tidak direvisi menjelang Pemilu 2024, berbeda dengan pemilu sebelumnya.

Menurutnya, jarak waktu yang terlalu dekat antara pengesahan undang-undang dan tahapan pemilu dapat berdampak pada kesiapan teknis penyelenggara pemilu.

Selain itu, waktu yang sempit juga dinilai membatasi ruang bagi masyarakat sipil dan akademisi untuk memberikan masukan terhadap undang-undang yang baru disahkan.

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas