Vonis Bebas Delpedro, Komnas HAM Harap Polisi Tak Bungkam Kritik Pakai Hukum Pidana
Sebab, dalam sistem demokrasi, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan elemen penting dalam pengawasan penyelenggaraan negara.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Komnas HAM berharap vonis bebas terhadap terdakwa Demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen dkk, jadi preseden baik agar negara dan kepolisian tidak menggunakan hukum pidana terhadap kritik dan kebebasan berekspresi masyarakat
- Negara seharusnya tidak melakukan pembatasan terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi apabila tidak terdapat alasan yang sah
- Sebab, dalam sistem demokrasi, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan elemen penting dalam pengawasan penyelenggaraan negara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap vonis bebas terhadap terdakwa Demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen dkk, jadi preseden baik agar negara dan kepolisian tidak menggunakan hukum pidana terhadap kritik dan kebebasan berekspresi masyarakat.
"Komnas HAM berharap bahwa putusan bebas ini menjadi preseden yang baik agar negara, utamanya Kepolisian RI, menahan diri untuk tidak menggunakan hukum pidana terhadap bentuk-bentuk kritik, ekspresi atau pendapat masyarakat sipil yang sah," kata Koordinator Subkom Penegakan HAM, Pramono Ubaid Tantowi melalui keterangan persnya, Sabtu (7/3/2026).
Baca juga: Menko Yusril Sebut Delpedro dkk Bisa Ajukan Permohonan Ganti Rugi Materiil ke Pengadilan
Negara, lanjut Ubaid, seharusnya tidak melakukan pembatasan terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi apabila tidak terdapat alasan yang sah.
Serta pembatasan tersebut dirasa tidak dibutuhkan atau bertentangan dalam suatu negara dan masyarakat yang demokratis.
"Pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan menggunakan hukum pidana dapat berujung pada munculnya ketakutan atau efek jera bagi masyarakat sipil untuk menyampaikan kritiknya serta menggunakan hak berpartisipasi dalam pembangunan, mengawal kebijakan, kritik atas kinerja pemerintah," kata Ubaid.
Sebab, dalam sistem demokrasi, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan elemen penting dalam pengawasan penyelenggaraan negara.
Komnas HAM juga berharap putusan pengadilan ini menjadi tolok ukur dalam penanganan unjuk rasa atau penyampaian pendapat.
Serta tidak menyurutkan masyarakat sipil dalam menggunakan hak kebebasan berpendapat dan berekspresinya, sebagaimana diatur dan dilindungi dalam konstitusi dan instrumen HAM nasional maupun internasional.
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menegaskan bahwa hukum pidana tidak seharusnya digunakan untuk membatasi ruang berpikir dan perbedaan pendapat di masyarakat.
Hal itu disampaikan dalam pertimbangan putusan terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah, staf Lokataru Foundation sekaligus admin Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.
"Menimbang bahwa dalam negara hukum yang demokratis, hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk membatasi ruang berpikir atau ruang perbedaan pandangan di tengah masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Baca juga: Vonis Bebas Delpedro Dkk, Yusril: Aktivis Harus Jadikan Penangkapan dan Penyidikan Sebagai Panggung
Hakim menjelaskan, pendekatan pidana baru dapat digunakan apabila terdapat bukti nyata adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Delpedro dan tiga terdakwa lainnya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
Sejumlah dakwaan yang diajukan jaksa dinyatakan tidak terbukti, mulai dari penyebaran berita bohong, penghasutan melawan penguasa yang berujung kerusuhan, hingga perekrutan anak untuk kepentingan militer.
Atas putusan tersebut, hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk memulihkan harkat dan martabat para terdakwa.
Majelis hakim juga memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Baca tanpa iklan