Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Vonis Bebas Delpedro, Komnas HAM Harap Polisi Tak Bungkam Kritik Pakai Hukum Pidana

Sebab, dalam sistem demokrasi, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan elemen penting dalam pengawasan penyelenggaraan negara.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Vonis Bebas Delpedro, Komnas HAM Harap Polisi Tak Bungkam Kritik Pakai Hukum Pidana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yaitu Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim dan Khariq Anhar menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026). Hakim memvonis bebas Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau cum admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar dikarenakan tidak terbukti menyebarkan berita bohong dan melakukan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun lalu yang berujung kericuhan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • Komnas HAM berharap vonis bebas terhadap terdakwa Demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen dkk, jadi preseden baik agar negara dan kepolisian tidak menggunakan hukum pidana terhadap kritik dan kebebasan berekspresi masyarakat
  • Negara seharusnya tidak melakukan pembatasan terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi apabila tidak terdapat alasan yang sah
  • Sebab, dalam sistem demokrasi, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan elemen penting dalam pengawasan penyelenggaraan negara

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap vonis bebas terhadap terdakwa Demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen dkk, jadi preseden baik agar negara dan kepolisian tidak menggunakan hukum pidana terhadap kritik dan kebebasan berekspresi masyarakat.

"Komnas HAM berharap bahwa putusan bebas ini menjadi preseden yang baik agar negara, utamanya Kepolisian RI, menahan diri untuk tidak menggunakan hukum pidana terhadap bentuk-bentuk kritik, ekspresi atau pendapat masyarakat sipil yang sah," kata Koordinator Subkom Penegakan HAM, Pramono Ubaid Tantowi melalui keterangan persnya, Sabtu (7/3/2026).

Baca juga: Menko Yusril Sebut Delpedro dkk Bisa Ajukan Permohonan Ganti Rugi Materiil ke Pengadilan

Negara, lanjut Ubaid, seharusnya tidak melakukan pembatasan terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi apabila tidak terdapat alasan yang sah.

Serta pembatasan tersebut dirasa tidak dibutuhkan atau bertentangan dalam suatu negara dan masyarakat yang demokratis.

"Pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan menggunakan hukum pidana dapat berujung pada munculnya ketakutan atau efek jera bagi masyarakat sipil untuk menyampaikan kritiknya serta menggunakan hak berpartisipasi dalam pembangunan, mengawal kebijakan, kritik atas kinerja pemerintah," kata Ubaid.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebab, dalam sistem demokrasi, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan elemen penting dalam pengawasan penyelenggaraan negara.

Komnas HAM juga berharap putusan pengadilan ini menjadi tolok ukur dalam penanganan unjuk rasa atau penyampaian pendapat.

Serta tidak menyurutkan masyarakat sipil dalam menggunakan hak kebebasan berpendapat dan berekspresinya, sebagaimana diatur dan dilindungi dalam konstitusi dan instrumen HAM nasional maupun internasional.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menegaskan bahwa hukum pidana tidak seharusnya digunakan untuk membatasi ruang berpikir dan perbedaan pendapat di masyarakat.

Hal itu disampaikan dalam pertimbangan putusan terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah, staf Lokataru Foundation sekaligus admin Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

"Menimbang bahwa dalam negara hukum yang demokratis, hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk membatasi ruang berpikir atau ruang perbedaan pandangan di tengah masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Baca juga: Vonis Bebas Delpedro Dkk, Yusril: Aktivis Harus Jadikan Penangkapan dan Penyidikan Sebagai Panggung

Hakim menjelaskan, pendekatan pidana baru dapat digunakan apabila terdapat bukti nyata adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Delpedro dan tiga terdakwa lainnya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

Sejumlah dakwaan yang diajukan jaksa dinyatakan tidak terbukti, mulai dari penyebaran berita bohong, penghasutan melawan penguasa yang berujung kerusuhan, hingga perekrutan anak untuk kepentingan militer.

Atas putusan tersebut, hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk memulihkan harkat dan martabat para terdakwa.

Majelis hakim juga memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas