Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Arief Hidayat Ungkap Alasan Dirinya Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Arief Hidayat mengungkap alasan mengapa dirinya memilih berbeda pendapat dengan mayoritas hakim lainnya di sidang sengketa Pilpres 2024.

Tribun X Baca tanpa iklan
Ringkasan Berita:
  • Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Arief Hidayat membuat langkah berani dengan menyatakan dissenting opinion (perbedaan pendapat) pada sengketa Pilpres tahun 2024 lalu.
  • Arief menyoroti tajam khususnya terkait netralitas aparat negara dan politisasi Bantuan Sosial (Bansos).
  • Ia meyakini telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Arief Hidayat merupakan satu-satunya hakim konstitusi yang pernah mengadili sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) sebanyak tiga kali berturut-turut.

Berbekal jam terbang dan rekam jejak tersebut, Arief membuat langkah berani dengan menyatakan dissenting opinion (perbedaan pendapat) pada sengketa Pilpres tahun 2024 lalu.

Dissenting opinion adalah pendapat berbeda yang disampaikan oleh seorang hakim dalam suatu putusan pengadilan ketika ia tidak sependapat dengan mayoritas hakim lainnya.

Dalam sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, Arief mengungkap alasan mengapa dirinya bersama Prof Saldi Isra dan Prof Enny Nurbaningsih memilih berbeda pendapat dengan mayoritas hakim lainnya.

Arief menyoroti tajam anomali yang terjadi selama proses Pilpres, khususnya terkait netralitas aparat negara dan politisasi Bantuan Sosial (Bansos).

 

Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024) - Apa Arti Kata Dissenting Opinion? Istilah yang Muncul pada Sengketa Pilpres di MK.
Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024) - Apa Arti Kata Dissenting Opinion? Istilah yang Muncul pada Sengketa Pilpres di MK. (KOMPAS.COM/ VITORIO MANTALEAN)

 

Rekomendasi Untuk Anda

"Saya melihat loh ini dalam Pilpres ini kok kayak begini ya? Makanya saya dissenting, saya mengatakan untuk beberapa daerah provinsi harus diulang," tegas Arief Hidayat di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Jumat.

Menurutnya, berdasarkan fakta, saksi, dan bukti di persidangan, ia meyakini telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Arief juga membantah anggapan bahwa tiga hakim yang melakukan dissenting opinion tersebut saling 'berkomplot' atau menyamakan suara sebelumnya.

"Tidak harus selalu punya pikiran yang sama. Bukan berarti kita terus diskusi, 'Yuk kita gini'. Nggak! Itu sendiri-sendiri, karena imparsialitas dan independensi kita masing-masing," jelasnya.

Lebih jauh, dalam dissenting opinion-nya yang ia sebut sebagai yang terpanjang sepanjang kariernya, Arief bahkan mengusulkan pembuatan Undang-Undang Kepresidenan.

Undang-undang ini dinilai mendesak untuk mengatur batas kewenangan seorang presiden, terutama di masa transisi kepemimpinan.

"Kalau Presidennya incumbent masih boleh kampanye, ya kan? Tapi kalau sudah selesai (masa jabatannya), oh negarawan kok, mbok duduk manis gitu lho," sentil Arief.

Dissenting Opinion

Diketahui Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan dissenting opinion dalam sengketa Pilpres 2024 dengan menegaskan bahwa terjadi pelanggaran serius yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), terutama karena adanya dugaan keterlibatan Presiden dan aparat negara dalam mendukung salah satu pasangan calon. 

Ia menilai Pilpres 2024 paling gaduh dibanding pemilu sebelumnya.

Isi Dissenting Opinion Arief Hidayat

  • Netralitas Presiden & Aparat: Arief menyoroti bahwa Presiden dan infrastruktur politik di bawahnya tidak netral, bahkan ikut cawe-cawe dalam mendukung pasangan calon tertentu.
  • Pelanggaran TSM: Ia menilai ada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, sehingga mencederai prinsip keadilan pemilu.
  • Kegaduhan Pilpres 2024: Menurutnya, Pilpres 2024 berbeda dari pemilu sebelumnya (2004–2019) karena penuh hiruk-pikuk akibat intervensi kekuasaan.
  • Kritik Personal: Dalam refleksi menjelang akhir masa jabatannya, Arief menyebut Pilpres 2024 sebagai yang paling “hiruk pikuk” sepanjang sejarah pemilu pascareformasi.

Konteks Putusan

Dissenting opinion Arief dibacakan saat Mahkamah Konstitusi memutus sengketa hasil Pilpres 2024.

Mayoritas hakim MK menolak permohonan sengketa, tetapi Arief memilih berbeda pandangan dengan alasan pelanggaran serius terhadap asas pemilu yang jujur dan adil.

Setelah masa jabatannya berakhir pada Februari 2026, Arief merilis buku reflektif yang kembali menyinggung kritiknya terhadap Pilpres 2024.

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas