Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tiga Kali Ajukan Praperadilan, KPK Tak Gentar Hadapi Sekjen DPR Indra Iskandar

Indra adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Tiga Kali Ajukan Praperadilan, KPK Tak Gentar Hadapi Sekjen DPR Indra Iskandar
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Sekjen DPR RI Indra Iskandar usai diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur rumah jabatan anggota DPR, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024). 

Dalam sengkarut proyek pengadaan kelengkapan sarana rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020 ini, KPK menduga kuat adanya praktik penggelembungan harga atau mark-up. 

Duduk perkara kasus

Proyek yang menyasar perumahan dewan di Kalibata dan Ulujami ini menelan anggaran negara dengan nilai pagu total melebihi Rp121 miliar untuk pengadaan peralatan ruang tamu, meja makan, hingga lemari.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang meliputi unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. 

Para tersangka tersebut adalah Indra Iskandar selaku Sekjen DPR RI, Hiphi Hidupati selaku mantan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR, Tanti Nugroho selaku Dirut PT Daya Indah Dinamika, Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet, serta Edwin Budiman dari pihak swasta.

Meski telah berstatus tersangka, ketujuh orang tersebut belum ditahan. 

Hal ini dikarenakan penyidik KPK masih berkoordinasi secara simultan dengan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memfinalisasi nilai pasti kerugian negara. 

Menutup pernyataannya, Budi mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya penanganan perkara ini sebagai bentuk pelibatan dan fungsi kontrol publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Rekomendasi Untuk Anda

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas