Tiga Kali Ajukan Praperadilan, KPK Tak Gentar Hadapi Sekjen DPR Indra Iskandar
Indra adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Dalam sengkarut proyek pengadaan kelengkapan sarana rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020 ini, KPK menduga kuat adanya praktik penggelembungan harga atau mark-up.
Duduk perkara kasus
Proyek yang menyasar perumahan dewan di Kalibata dan Ulujami ini menelan anggaran negara dengan nilai pagu total melebihi Rp121 miliar untuk pengadaan peralatan ruang tamu, meja makan, hingga lemari.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang meliputi unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.
Para tersangka tersebut adalah Indra Iskandar selaku Sekjen DPR RI, Hiphi Hidupati selaku mantan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR, Tanti Nugroho selaku Dirut PT Daya Indah Dinamika, Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet, serta Edwin Budiman dari pihak swasta.
Meski telah berstatus tersangka, ketujuh orang tersebut belum ditahan.
Hal ini dikarenakan penyidik KPK masih berkoordinasi secara simultan dengan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memfinalisasi nilai pasti kerugian negara.
Menutup pernyataannya, Budi mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya penanganan perkara ini sebagai bentuk pelibatan dan fungsi kontrol publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Baca tanpa iklan