Polri Tangkap Buronan Interpol Jimmy Lie
Polri kemudian menetapkan Jimmy Lie sebagai DPO serta mengajukan penerbitan Red Notice melalui Divhubinter Polri.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- Polri menangkap buronan Red Notice Interpol bernama Jimmy Lie.
- Jimmy Lie merupakan DPO terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menjemput buronan Red Notice Interpol bernama Jimmy Lie di Bandara Internasional Kualanamu, Medan Sumatera Utara pada Minggu (8/3/2026).
Diketahui, Jimmy Lie merupakan DPO terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menyebut penangkapan ini dilakukan usai Jimmy Lie terdeteksi masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.
"Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu pada 8 Maret 2026. Personel kami langsung berkoordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka,” kata Jauhari dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
Adapun Jauhari menjelaskan kasus yang menjerat Jimmy Lie yang terjadi pada 2022 lalu. Saat itu, terpidana Hasbullah diduga meminta bantuan kepada Kepala Desa Kalibaru saat itu, terpidana H. Sueb, untuk mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui program PTSL.
Dalam proses tersebut, lanjut Jauhari, diduga terjadi praktik suap untuk mempercepat pengurusan dokumen peningkatan status hak atas tanah yang dimiliki oleh Jimmy Lie dan pihak terkait lainnya.
Uang sebanyak Rp960 juta diberikan kepada Kepala Desa agar prosesnya dipermudah tanpa melalui mekanisme resmi sesuai petunjuk teknis program PTSL.
Selain itu, terdapat dua terpidana lain yang sudah diputus hukumannya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang yakni Iman Nugraha dan Raden Febie Firmansyah.
Kala itu, Jimmy Lie sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dan diketahui jika dirinya sudah kabur meninggalkan Indonesia saat proses pencegahan dan penangkalan (cekal) sedang berlangsung.
Atas hal itu, Polri kemudian menetapkan Jimmy Lie sebagai DPO serta mengajukan penerbitan Red Notice melalui Divhubinter Polri.
Setelah berhasil ditangkap, Jimmy Lie dibawa oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna menjalani proses hukum tahap berikutnya.
"Selanjutnya tersangka akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Baca tanpa iklan