KPK Panggil PNS Bea Cukai dan Pegawai CV Insan Bali Utama Terkait Sindikat Suap Importasi
KPK terus memperluas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan suap terkait importasi barang di lingkungan DJBC.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- KPK terus memperluas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan suap terkait importasi barang di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan.
- Hari ini, Senin (9/3/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam sindikat tersebut.
- Praktik kotor ini diketahui dilakukan dengan cara mengakali sistem pemeriksaan di pelabuhan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Pada hari ini, Senin (9/3/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam sindikat tersebut.
Pemeriksaan yang dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan ini menyasar unsur aparatur negara dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa saksi yang dipanggil meliputi Aditya Rahman Rony Putra selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Ditjen Bea dan Cukai.
Serta dua karyawan dari CV Insan Bali Utama yakni I Ketut Sudartiana alias Tambaik dan Wayan Sukanta.
Pemanggilan pegawai CV Insan Bali Utama ini sejalan dengan penegasan KPK sebelumnya yang memastikan tidak akan berhenti pada pengusutan PT Bluray Cargo (PT BR).
Lembaga antirasuah tersebut memang tengah menelusuri jejak perusahaan jasa pengiriman barang atau forwarder lain yang diduga turut menyuap oknum DJBC demi memuluskan jalur masuk barang ilegal.
"Ini masih akan terus didalami, ditelusuri kepada forwarder-forwarder lain sehingga nanti penyidik tentu akan melakukan pemanggilan. Penyidik tentu nanti juga akan melakukan pemanggilan terhadap para forwarder lainnya," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Praktik kotor ini diketahui dilakukan dengan cara mengakali sistem pemeriksaan di pelabuhan.
Para oknum di DJBC bersekongkol untuk memanipulasi parameter jalur merah pada sistem Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC).
Pengondisian ini membuat barang-barang selundupan seperti suku cadang kendaraan, garmen, hingga alat-alat rumah tangga bisa lolos secara otomatis tanpa melalui pemeriksaan fisik petugas.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari petinggi DJBC dan pihak swasta.
Kasus ini terbukti berjalan secara terstruktur dan terorganisir, di mana para tersangka bahkan menyiapkan fasilitas khusus berupa safe house di kawasan Ciputat dan sejumlah mobil operasional yang difungsikan layaknya brankas berjalan untuk menyembunyikan uang suap dari pantauan perbankan.
Hingga proses penyidikan saat ini, KPK telah berhasil menyita aset dan uang tunai lintas mata uang dengan nilai total mencapai lebih dari Rp45 miliar, logam mulia, barang mewah, serta lima unit mobil operasional yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.
Baca tanpa iklan