DPR Minta Pemerintah Bayar Tunjangan Guru Madrasah Sebelum Idul Fitri
Abidin Fikri menegaskan bahwa kesejahteraan guru madrasah merupakan tanggung jawab penuh pemerintah pusat melalui anggaran negara.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mendesak Kementerian Agama segera membayarkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah sebelum Idul Fitri 1447 H.
- Ia menegaskan kesejahteraan guru madrasah adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan hak mereka harus dipenuhi tepat waktu.
- Abidin mengingatkan keterlambatan pembayaran TPG berpotensi memicu gejolak sosial.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, meminta Kementerian Agama segera membayarkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah sebelum Idul Fitri 1447 H.
Abidin Fikri menegaskan bahwa kesejahteraan guru madrasah merupakan tanggung jawab penuh pemerintah pusat melalui anggaran negara, hak guru untuk menerima TPG harus tepat waktu.
Baca juga: Surat Edaran THR Desa Jampang Viral, Bupati Bogor Tegaskan Pengusaha Tak Wajib Bayar THR ke Desa
“Keterlambatan pembayaran TPG madrasah berpotensi memicu gejolak sosial jika hak guru tidak diprioritaskan tepat waktu sebelum Lebaran,” ujar Abidin kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Berdasarkan temuan saat reses DPR para guru madrasah mengeluhkan pembayaran TPG masih tertunda tidak tepat waktu.
Baca juga: Purbaya: THR ASN Cair 100 Persen Paling Lambat Pekan Ini
Abidin Fikri juga mendesak Kemenag percepat verifikasi data Simpatika agar 405.438 guru madrasah dapat hak bulanan mereka tanpa menunggu Lebaran tiba.
"Meski pencairan tahap 3 dan 4 Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) sudah berlangsung hari ini, proses bertahap ini harus dipercepat agar tidak mengecewakan ribuan pendidik agama yang honornya masih rendah."
“Komisi VIII tidak akan tinggal diam. Kami akan mengawasi agar hak guru madrasah terpenuhi tepat waktu sebelum Lebaran, menghindari demo di mana-mana akibat ketidakadilan ini,” katanya.
TPG Madrasah
Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah adalah tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas mereka.
Program ini berada di bawah pembinaan Kementerian Agama (Kemenag) karena madrasah berada dalam sistem pendidikan keagamaan.
Dasar hukumnya antara lain UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta berbagai regulasi turunan seperti Peraturan Menteri Agama dan keputusan menteri terkait tunjangan profesi.
TPG biasanya diberikan kepada guru yang memenuhi syarat seperti memiliki sertifikat pendidik, memenuhi beban kerja mengajar, dan datanya terverifikasi dalam sistem administrasi Kemenag.
Baca juga: Rekor Baru TASPEN, Penyaluran THR Pensiun 2026 Sudah Capai 97 Persen
Keluhan
Dalam beberapa waktu terakhir memang muncul keluhan mengenai keterlambatan pencairan TPG madrasah, terutama untuk guru yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025.
Baca tanpa iklan