Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Eks Hakim MK Arief Hidayat Bongkar 4 Anomali di Balik Putusan Batas Usia Gibran: Sebut Ada yang Aneh

Geger! Eks Hakim MK Arief Hidayat bongkar anomali putusan Gibran. Ada hakim berubah sikap mendadak? Simak fakta panas di balik layar ini!

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Abdul Qodir

Ringkasan Berita:
  • Bongkar Rahasia: Mantan Hakim MK blak-blakan ungkap skandal di balik layar yang loloskan Gibran jadi Cawapres!
  • Aneh Tapi Nyata: Ada oknum hakim mendadak berubah sikap secara misterius saat putusan krusial diambil, kok bisa?
  • Peringatan Keras: Siapkan mental! Pengakuan purna tugas ini bakal bikin Anda geleng kepala melihat kondisi hukum kita.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Dr. Arief Hidayat, buka suara secara blak-blakan mengenai proses di balik layar Putusan Nomor 90 Tahun 2023.

Putusan fenomenal tersebut menjadi kunci utama yang memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024 lalu.

Arief yang baru saja purna tugas pada 3 Februari 2026 ini, membeberkan rentetan fakta yang ia nilai sebagai penyimpangan besar dalam sejarah hukum tata negara Indonesia.

Sebagai kilas balik, kontroversi ini bermula saat MK mengabulkan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Almas Tsaqibbirru RE.A. 

Putusan Nomor 90 tertanggal 16 Oktober 2023 tersebut menjadi "karpet merah" bagi Gibran—putra sulung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi)—untuk maju sebagai Cawapres meski belum genap berusia 40 tahun melalui klausul pengecualian bagi kepala daerah berpengalaman.

Menariknya, Almas yang merupakan putra Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengajukan gugatan tersebut atas dasar kekaguman terhadap keberhasilan Gibran memajukan Surakarta.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, hal ini justru memicu gejolak hebat. 

Meski gugatan serupa dari PSI hingga Partai Garuda ditolak, permohonan Almas secara mengejutkan lolos.

Drama hukum ini bahkan berujung pada sanksi pemberhentian Anwar Usman (paman Gibran) dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Pernyataan tegas mengenai dinamika internal di MK tersebut disampaikan Prof. Arief Hidayat dalam wawancara khusus bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Arief menekankan betapa kasatmata kejanggalan yang terjadi dalam perkara tersebut:

"Itu tuh sebetulnya permohonan yang gampang sekali. Untuk hakim yang baru pun, kalau dia belajar hukum, punya kompetensi betul, itu gampang," tegas Arief.

Baca juga: Eks Hakim MK Arief Hidayat Ingatkan DPR: Bikin Hukum Jangan Sembrono, Ada Nama Tuhan di Tiap UU

Berikut adalah 4 anomali di balik putusan kontroversial tersebut yang dibongkar oleh Prof. Arief Hidayat:

1. Perkara yang Seharusnya Sangat Mudah Diputus

Secara teori hukum, perkara mengenai angka atau batas usia jabatan adalah permohonan yang bersifat open legal policy atau kebijakan hukum terbuka.

Artinya, kewenangan menentukan angka usia ada di tangan DPR dan Pemerintah, bukan MK.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas