Kemenhub Terapkan Delaying System dan Buffer Zone Jelang Arus Mudik Lebaran 2026
Kemenhub terapkan delaying system dan buffer zone di jalan tol dan arteri untuk atur antrean kendaraan menuju pelabuhan saat Mudik Lebaran 2026.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Delaying system dan buffer zone juga berlaku untuk angkutan barang.
Untuk Ketapang dari arah Situbondo, lokasi berada di Lapangan Gudang PT Pusri dan Terminal Sritanjung; dari arah Jember di lapangan parkir Dermaga Bulusan.
Sedangkan untuk Pelabuhan Gilimanuk, titik buffer zone ditetapkan di terminal kargo, UPPKB Cekik, ruas jalan akses menuju Dermaga LCM Gilimanuk, PDC Gilimanuk PT Agung Automall, dan Gudang Utama Suzuki Bali.
Untuk Tanjung Wangi, lokasi diarahkan ke ruang parkir Kampung Anyar Desa Ketapang dan eks TUKS PT Pusri.
Baca juga: Polri Siapkan 317.000 Personel Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026
Aan menambahkan, Kemenhub bersama stakeholder juga telah menyiapkan langkah untuk pembatasan pembelian tiket guna menghindari terjadinya penumpukan kendaraan di area sekitar pelabuhan.
Pembatasan pembelian tiket dilakukan dengan radius larangan:
- Pelabuhan Ketapang sejauh 2,65 Km dari titik tengah pelabuhan terluar (contoh acuannya Terminal Sri Tanjung);
- Pelabuhan Gilimanuk sejauh 2,0 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Kargo).
"Dengan diterapkannya delaying system di luar pelabuhan baik di jalan tol ataupun jalan arteri diharapkan tidak terjadi penumpukan di akses utama pelabuhan. Kami optimistis dengan kerja sama semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat, arus mudik dan balik Lebaran tahun ini bisa berjalan aman, lancar, dan terkendali," tutup Aan.
(Tribunnews.com/Latifah)
Baca tanpa iklan