Ketum PP Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK 4,5 Jam Kasus Rita Widyasari
Japto Soerjosoemarno telah rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
Ringkasan Berita:
- Japto Soerjosoemarno telah rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).
- Ia diperiksa selama kurang lebih 4,5 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
- Japto meminta wartawan untuk menanyakan langsung apa saja yang ditanyakan padanya kepada tim penyidik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno telah rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).
Ia diperiksa selama kurang lebih 4,5 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Pantauan wartawan Tribunnews.com Ilham Rian Pratama di lokasi, Japto tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB dan baru keluar menyelesaikan pemeriksaannya pada pukul 13.26 WIB.
Di tengah rintik hujan yang mengguyur area gedung, tokoh senior tersebut bergegas berjalan menerobos gerimis menuju mobil Denza D9 kelir hitam berpelat nomor B 1429 SDT yang telah menunggunya di halaman.
Saat dicecar pertanyaan oleh awak media mengenai materi pemeriksaan dan perihal 11 mobil mewahnya yang sebelumnya telah disita oleh KPK, Japto enggan memberikan penjelasan rinci.
Ia justru meminta wartawan untuk menanyakan langsung hal tersebut kepada tim penyidik.
Baca juga: Daftar 11 Mobil yang Disita KPK dari Rumah Japto Soerjosoemarno: Rubicon, Land Cruiser hingga Mercy
"Tanya penyidik dong, kok tanya sama saya. Jangan tanya sama saya dong," ujar Japto saat ditanya mengenai belasan mobil yang disita.
Meski terus didesak mengenai apa saja yang didalami oleh penyidik selama 4,5 jam di dalam ruang pemeriksaan, Japto tetap enggan membeberkan substansi perkara.
Ia hanya menegaskan bahwa kehadirannya di lembaga antirasuah tersebut murni untuk memenuhi kewajiban hukum.
"Iya, pemeriksaan tentang ada apa, kenapa. Kan datang buat memenuhi tanggung jawab hukum saya, kan," tambahnya singkat.
Pemeriksaan terhadap Japto hari ini merupakan babak lanjutan dari upaya KPK mengurai benang kusut aliran dana haram dalam kasus Rita Widyasari.
KPK tengah fokus membidik aliran dana dari pungutan fee batu bara sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton.
Dalam pengembangannya, KPK pada Februari 2026 lalu telah menetapkan tiga perusahaan tambang, yakni PT Sinar Kumala Naga (PT SKN), PT Alamjaya Barapratama (PT ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (PT BKS), sebagai tersangka korporasi yang diduga menjadi alat penampung gratifikasi.
Baca tanpa iklan