Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Profil Arief Hidayat, Eks Hakim MK yang Bongkar Kejanggalan Putusan 90 Soal Gibran Cawapres

Berikut profil Arief Hidayat,mantan hakim MK yang telanjangi soal kejanggalan putusan 90 yang luluskan Gibran cawapres

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Nuryanti
zoom-in Profil Arief Hidayat, Eks Hakim MK yang Bongkar Kejanggalan Putusan 90 Soal Gibran Cawapres
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
ARIEF HIDAYAT - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat seusai diwawancarai secara khusus oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jakarta, Jumat (6/3/2026). Arief Hidayat menceritakan pengalamannya yang tak terlupakan selama dirinya menjabat sebagai Ketua MK selama dua periode, di antaranya Putusan Nomor 90 terkait batas usia pencalonan sebagai Presiden dan Wakil Presiden. TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE 

Ringkasan Berita:
  • Arief Hidayat membongkar soal proses di balik layar Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.
  • Berikut profil Arief Hidayat, mantan hakim MK yang membongkar soal kejanggalan putusan 90 yang luluskan Gibran menjadi calon wakil presiden (cawapres).
  • Arief Hidayat adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

 

TRIBUNNEWS.COM - Sosok mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat saat ini mencuri perhatian.

Arief Hidayat membongkar soal proses di balik layar Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.

Putusan tersebut adalah sebuah putusan yang memuluskan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Arief Hidayat menyebut bahwa perkara gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden tersebut sejatinya sangat mudah diputus jika berpegang teguh pada teori hukum tata negara.

Ia menegaskan urusan batas usia murni merupakan open legal policy atau kewenangan penuh pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR dan Pemerintah.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal itu disampaikan Prof. Arief Hidayat saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, pada Jumat (6/3/2026).

Namun Arief membeberkan bahwa keanehan mulai terjadi di dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). 

Lantas siapa Arief Hidayat sebenarnya?

WAWANCARA KHUSUS - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat seusai diwawancarai secara khusus oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jakarta, Jumat (6/3/2026). Arief Hidayat menceritakan pengalamannya yang tak terlupakan selama dirinya menjabat sebagai Ketua MK selama dua periode, di antaranya Putusan Nomor 90 terkait batas usia pencalonan sebagai Presiden dan Wakil Presiden. TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
WAWANCARA KHUSUS - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat seusai diwawancarai secara khusus oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jakarta, Jumat (6/3/2026). Arief Hidayat menceritakan pengalamannya yang tak terlupakan selama dirinya menjabat sebagai Ketua MK selama dua periode, di antaranya Putusan Nomor 90 terkait batas usia pencalonan sebagai Presiden dan Wakil Presiden. TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE (TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE)

Profil Arief Hidayat

Berikut profil Arief Hidayat, mantan hakim MK yang membongkar soal kejanggalan putusan 90 yang luluskan Gibran menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Arief Hidayat memiliki nama dan gelar lengkap Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S..

Arief Hidayat adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Adies Kadir, Hakim Mahkamah Konstitusi

Selain itu, Arief Hidayat juga merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Arief Hidayat lahir di Semarang, 3 Februari 1956.

Dikutip dari web MKRI.id, Arief Hidayat menikah dengan Prof. Dr. Tundjung Herning Sitabuana, S.H.,C.N.,M.Hum.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas