Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Korupsi PDNS, Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Rp 6,5 Miliar

Jika denda Rp500 juta tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Korupsi PDNS, Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Rp 6,5 Miliar
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
KORUPSI PDNS - Sidang agenda pembacaan putusan kasus korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kominfo periode tahun 2020-2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Semuel Abrijani divonis pidana penjara 6 tahun dan pidana denda Rp500 juta.
  • Eks pejabat Kemenkomindo ini terjerat kasus korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kominfo periode tahun 2020-2022.
  • Vonis ini dibacakan dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/3/2026).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani divonis pidana penjara 6 tahun dan pidana denda Rp500 juta, dalam kasus korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kominfo periode tahun 2020-2022. 

Jika denda Rp500 juta tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Selain vonis 6 tahun bui, Samuel juga dijatuhi pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar. Uang tersebut sudah dikembalikan dan disita sebesar Rp6 miliar sehingga masih terdapat sisa uang Rp500 juta yang harus dibayarkan terdakwa. 

Jika sisa uang pengganti tidak dibayarkan paling lama kurun 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Samuel dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Vonis ini dibacakan dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Rekomendasi Untuk Anda

"Terdakwa Samuel Abrijani telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dlaam dakwaan alternatif pertama primer," kata Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati membaca amar putusan di ruang sidang Wirjono Projodikoro 1.

Pertimbangan hakim

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai Samuel terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi lewat perbuatan hukum yang merugikan negara. 

"Berdasarkan fakta hukum, maka perbuatan terdakwa Samuel Abrijani bersama dengan saksi - saksi telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," katanya.

Oleh karena perbuatan pelanggaran hukum telah terbukti, maka pembelaan terdakwa tidak dipertimbangkan lebih lanjut. 

Adapun pertimbangan hal - hal yang memberatkan hukuman terdakwa, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan kerugian negara.

Sedangkan keadaan yang meringankan hukuman yaitu, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan sebagian uang korupsinya kepada negara.

"Terdakwa Semuel telah mengembalikan sebagian uang yang telah dinikmati dari hasil tindak pidana," kata hakim. 

Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada eks Direktur Layanan Aplikasi Informasi Pemerintah periode 2019-2023 Bambang Dwianggono dalam kasus yang sama, dengan hukuman pidana penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta, serta menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp1,5 miliar.

Dakwaan Jaksa 

Jaksa mendakwa Samuel Abrijani menerima uang Rp6 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (PDNS Kominfo).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas