KPK Dalami Aliran Uang Pengurusan Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai
Fokus KPK mengarah pada penelusuran aliran dana haram yang melibatkan oknum pejabat dan pihak swasta.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- KPK terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur terkait importasi barang serta manipulasi cukai di Ditjen Bea dan Cukai.
- Saat ini KPK fokus pada penelusuran aliran dana haram yang melibatkan oknum pejabat dan pihak swasta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur terkait importasi barang serta manipulasi cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Saat ini fokus utama penyidik lembaga antirasuah tersebut mengarah pada penelusuran aliran dana haram yang melibatkan oknum pejabat dan pihak swasta.
Pada hari ini, Selasa (10/3/2026), penyidik KPK memanggil sejumlah saksi ke Gedung Merah Putih KPK untuk membongkar arus perputaran uang suap tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda pemeriksaan yang melibatkan unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bea Cukai dan pihak swasta dari PT Blueray Cargo.
"Hari ini Selasa (10/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Budi secara tegas merinci bahwa pemanggilan para saksi hari ini difokuskan untuk mengonfirmasi rute pergerakan uang yang disinyalir kuat sebagai pelicin kelancaran impor.
"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pengetahuan para saksi mengenai aliran uang terkait pengurusan importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai," jelasnya.
Tiga saksi yang diperiksa
Adapun tiga orang saksi yang masuk dalam jadwal pemeriksaan hari ini adalah Salisa Asmoaji selaku PNS pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta dua staf PT Blueray Cargo yakni Dedi Kiwil dan Dedi Harianto alias Dedi Hariyono.
Berdasarkan informasi di lapangan, Dedi Harianto terpantau tiba lebih awal untuk memenuhi panggilan penyidik pada pukul 08.15 WIB, disusul oleh Salisa Asmoaji yang tiba pada pukul 09.16 WIB.
Sementara satu saksi lainnya, Dedi Kiwil, dilaporkan belum tampak hadir.
Pemeriksaan terhadap Salisa Asmoaji diduga sangat krusial dalam mengungkap skema penampungan aliran uang korupsi ini.
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK sebelumnya, Salisa diketahui menerima arahan langsung dari dua tersangka, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo (BBP) dan Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono (SIS).
Ia ditugaskan secara khusus untuk menampung dan mengelola aliran dana suap dari para pengusaha dan importir.
Dana gelap tersebut dikelola dengan sangat rapi guna menghindari pelacakan perbankan.
Kelompok oknum ini menyewa apartemen yang difungsikan khusus sebagai rumah aman atau safe house di wilayah Jakarta Pusat dan Ciputat, Tangerang Selatan.
Baca tanpa iklan