Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sempat Sindir Eggi dan Damai, Rismon juga Ajukan Restorative Justice soal Kasus Ijazah Jokowi

Rismon kini mengajukan restorative justice terkait kasus ijazah Jokowi. Padahal, ia sempat menyindir Eggi dan Damai yang turut mengajukannya.

Tribun X Baca tanpa iklan

Ringkasan Berita:
  • Rismon Sianipar kini turut mengajukan restorative justice setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi.
  • Padahal, ia sempat menyindir Eggi dan Damai yang turut mengajukan permohonan serupa beberapa waktu lalu.
  • Eggi dan Damai tak lagi menjadi tersangka dalam kasus ini setelah mengajukan restorative justice dan disetujui oleh Jokowi.
  • Mereka resmi tak lagi menyandang status tersangka per 13 Januari 2026 lalu.

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar mengajukan keadilan restoratif atau restorative justice ke Polda Metro Jaya.

Hal ini dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Rabu (11/3/2026).

Iman mengatakan Rismon mengajukan permohonan restorative justice sejak pekan lalu.

"Memang betul salah satu tersangka RHS (Rismon Sianipar) bersama dengan pengacaranya hari ini datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang pernah diajukan yang bersangkutan."

"Jadi beberapa hari lalu atau seminggu lalu, Saudara RHS dan pengacaranya ini mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik," katanya.

Dia mengungkapkan Rismon dan pengacaranya telah menyambangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan pengajuan permohonan restorative justice tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dan hari ini Saudara RHS dengan lawyer-nya menanyakan perkembangan permohonan restorative justice yang diajukan dengan kesadarannya," tuturnya.

Baca juga: Syamsuddin Alimsyah Ungkap Keanehan Hilangnya Data Legalisir Ijazah Jokowi

Iman pun enggan untuk mengungkap lebih lanjut terkait detail restorative justice yang diajukan Rismon.

"Kalau teman-teman mau menanyakan lebih jauh, bisa menanyakannya ke yang bersangkutan. Mereka ini masih ada di Polda Metro," tuturnya.

Sempat Sindir soal Restorative Justice Eggi dan Damai 

Sebelumnya, Rismon sempat menyindir terkait penerapan restorative terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Eggi dan Damai memang sempat turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Namun, status tersangka terhadap mereka berujung dicabut setelah meminta permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya pada 13 Januari 2026 lalu.

Kala itu, Rismon mengungkapkan bahwa ketika seluruh tersangka kasus ijazah Jokowi mengajukan restorative justice, maka nama baik mantan Wali Kota Solo itu tidak akan pulih.

Baca juga: Bon Jowi Sasar SOP Kelulusan UGM, Audit Administrasi Ijazah Jokowi

Sehingga, ia menganggap seharusnya pihak-pihak yang menduung Jokowi kecewa ketika junjungannya justru mendukung penerapan restorative justice terhadap para tersangka.

"Kalau semua nanti RJ (restorative justice) enggak terpulihkan dong namanya Pak Jokowi. Kalau semua nanti RJ, kami datang, RRT datang RJ, yang lain lagi datang RJ."

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas