Jaksa yang Tuntut ABK Fandi Ramadhan Hukuman Mati Minta Maaf: Jadi Bahan Evaluasi Kami
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati terhadap Anak Buah Kapal (ABK) asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan (26), meminta maaf.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Suci BangunDS
Ringkasan Berita:
- ABK asal Medan, Sumatra Utara Fandi Ramadhan (26) sempat dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan penyelundupan dua ton sabu menggunakan kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa.
- Namun, Fandi akhirnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026).
- Terkini, JPU Muhammad Arfian yang menuntut hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan meminta maaf.
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati terhadap Anak Buah Kapal (ABK) asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan (26), meminta maaf.
Adapun Fandi didakwa terlibat dalam penyelundupan hampir dua ton sabu (1,995 kilogram) menggunakan kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa yang disergap aparat di Perairan Karimun, Kepulauan Riau pada Mei 2025 lalu.
Lalu, ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Tuntutan tersebut, disampaikan JPU dalam sidang tanggapan penuntut terhadap nota pembelaan (pledoi) terdakwa alias replik di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/2026).
Akan tetapi, Fandi Ramadhan akhirnya dijatuhi vonis hukuman lima (5) tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Tiwik, dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat dan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa vonis dijatuhkan berdasarkan rangkaian fakta persidangan, keterangan para saksi, barang bukti, serta pengakuan terdakwa.
Seluruh unsur tindak pidana dinilai telah terpenuhi.
JPU Minta Maaf
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI terkait kasus ABK Batam yang digelar Rabu (11/3/2026) siang, Muhammad Arfian selaku jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan menyampaikan minta maaf.
Baca juga: ABK Kapal Pengangkut Sabu 2 Ton Dihukum 15 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Sudah Divonis
Arfian mengakui, pihaknya telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan dijatuhi sanksi disiplin.
"Mohon izin yang kami hormati pimpinan Komisi III beserta seluruh anggota Komisi III yang kami hormati," kata Muhammad Arfian.
"Kami JPU, Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya, permohonan maaf dari kami, yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin yang mana akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk ke depan."
"Selanjutnya kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin."
Selain itu, Muhammad Arfian menyampaikan terima kasih atas masukan dari Komisi III DPR RI atas tuntutan yang dikenakan terhadap Fandi Ramadhan.
Baca tanpa iklan