Sidang Praperadilan Lee Kah Hin, Oegroseno: LI Itu Domain Intelijen, Tak Dikenal di KUHAP
Eks Wakapolri Oegroseno sebut Laporan Informasi tak dikenal dalam KUHAP sebagai dasar penyidikan. Simak ulasan hukumnya di Praperadilan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Eks Wakapolri Oegroseno sebut Laporan Informasi (LI) sebagai dasar penyidikan adalah cacat prosedur.
- Tegaskan dalam KUHAP hanya dikenal Laporan Polisi dan Pengaduan sebagai pintu masuk reserse.
- Soroti mekanisme penanganan saksi di persidangan yang merupakan otoritas penuh majelis hakim.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyatakan bahwa Laporan Informasi (LI) yang menjadi dasar penyidikan dalam sebuah kasus pidana adalah cacat prosedur. Hal ini dikarenakan instrumen tersebut tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Oegroseno saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026). Sidang ini terkait gugatan atas penetapan tersangka dugaan pemberian keterangan palsu terhadap Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin, oleh Polda Metro Jaya.
Menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Lee Kah Hin, Maqdir Ismail, Oegroseno menjelaskan bahwa instrumen hukum yang sah untuk memulai penyidikan di ranah reserse hanyalah laporan polisi dan pengaduan.
“Laporan informasi itu domainnya intelijen. Bukan reserse,” kata Oegroseno di persidangan.
Ia merinci, mekanisme pelaporan dalam penyidikan pidana telah diatur secara jelas dalam Pasal 1 angka 4, 5, dan 6 KUHAP. Hal ini mencakup Laporan Polisi Model A jika polisi menemukan langsung di TKP, atau Model B jika berdasarkan laporan masyarakat.
“Jadi enggak ada itu Laporan Informasi di KUHAP. Analisa saya, ini sudah ada kerja sama antara pihak penyelidik dan pihak pelapor. Harusnya laporan itu murni diberikan pelapor tanpa diawali LI,” ujarnya. Ia bahkan mengibaratkan praktik tak lazim tersebut seperti metode kerja detektif swasta.
Wewenang Hakim Terkait Sumpah Palsu
Selain menyoroti kejanggalan laporan, Oegroseno juga mengkritisi dasar tuduhan kesaksian palsu yang dijeratkan kepada Lee Kah Hin.
Mengingat dugaan tersebut muncul dari proses persidangan, Oegroseno menekankan bahwa majelis hakim lah yang memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan.
Sesuai aturan KUHAP, hakim bertugas menegur saksi jika diduga memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah.
Bila terbukti, majelis hakim berhak langsung memerintahkan penahanan untuk ditindaklanjuti.
“Nanti tinggal jaksa atau panitera yang membuat laporan ke polisi, orang itu tetap ditahan. Ini yang diatur di KUHAP,” terang Oegroseno.
Baca juga: Asep Guntur Sebut Terbuka Opsi KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Rejang Lebong
Kronologi Kasus
Persoalan hukum yang menjerat Lee Kah Hin bermula saat ia hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa lahan tambang Weda Bay di PN Jakarta Pusat pada 8 Oktober 2025. Saat itu, Lee memberikan keterangan di bawah sumpah dan menjawab seluruh pertanyaan dari hakim, jaksa, hingga pengacara.
Namun, situasi berbalik hanya sebulan kemudian. Pada 3 November 2025, Lee justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh perwakilan PT Position—anak perusahaan PT Harum Energy Tbk—atas dugaan sumpah palsu, pencemaran nama baik, dan fitnah.
Kuasa hukum Lee Kah Hin, Haris Azhar, menilai kasus pidana ini merupakan buntut dari "perang dagang" antarperusahaan nikel di Halmahera Timur. Menurutnya, pelaporan tersebut tidak lepas dari dinamika penguasaan lahan tambang di wilayah tersebut.
Baca tanpa iklan