Kabar Gembira, Menag Usul 630 Ribu Formasi PPPK: Prioritas Guru Lolos Passing Grade 2023
Kabar gembira! Menag usul 630 ribu formasi PPPK. Guru lolos passing grade 2023 jadi prioritas. Jangan sampai terlewat, cek nasibmu di sini!
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Usulan Masif: Menag Nasaruddin Umar ajukan 630.375 formasi PPPK bagi guru madrasah negeri dan swasta.
- Prioritas Utama: 31.629 guru madrasah swasta yang lolos passing grade (ambang batas) 2023 diusulkan segera diangkat.
- Duduk Perkara: Langkah ini diambil untuk mengatasi kendala pembatasan formasi dari Kemenpan-RB serta faktor guru pensiun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabar gembira datang bagi ratusan ribu tenaga pendidik di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, secara resmi mengusulkan sebanyak 630.375 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru madrasah negeri maupun swasta.
Usulan tersebut disampaikan langsung dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
"Kementerian Agama telah mengusulkan 630.375 formasi bagi guru madrasah negeri dan swasta," tegas Nasaruddin.
Solusi bagi Guru Lolos 'Passing Grade' 2023
Nasaruddin menjelaskan bahwa dari total usulan masif tersebut, terdapat 31.629 formasi yang secara khusus ditujukan bagi guru madrasah swasta yang telah lolos passing grade (nilai ambang batas) pada seleksi PPPK tahun 2023.
Selama ini, puluhan ribu guru tersebut belum dapat diangkat menjadi PPPK karena adanya pembatasan jumlah formasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Akibatnya, meski sudah memenuhi kualifikasi seleksi, status mereka tetap belum terakomodasi.
"Guru-guru madrasah swasta tersebut berharap dapat diangkat sebagai PPPK dan telah diusulkan formasinya ke Kemenpan-RB," ucapnya.
Baca juga: Penduduk Indonesia Tembus 288 Juta Jiwa, Kemendagri: Masih Terkonsentrasi di Jawa
Kebutuhan Mendesak: Pensiun hingga Alih Status
Menag meminta dukungan penuh dari DPR dan Kemenpan-RB agar usulan ini disetujui. Ia membeberkan bahwa kebutuhan ini sangat mendesak mengingat kondisi riil di lapangan.
"Pengusulan jumlah formasi tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa pertimbangan, di antaranya banyaknya guru yang memasuki usia pensiun, pemekaran wilayah, serta alih status madrasah yang di bawah naungan Kemenag," urainya.
Selain itu, kebijakan ini dinilai krusial untuk meningkatkan mutu pendidikan, khususnya pendidikan berbasis keagamaan di Indonesia agar tetap kompetitif dan berkualitas.
Wujud Afirmasi Negara untuk Guru Swasta
Menutup keterangannya, Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pengusulan ini adalah komitmen kementerian untuk memastikan kehadiran negara bagi para pendidik, baik di sekolah negeri maupun swasta.
"Hal tersebut juga dilakukan Kemenag sebagai upaya negara hadir dan memberi afirmasi kepada guru madrasah di negeri dan swasta, serta memberi manfaat lebih untuk kemajuan pendidikan di Indonesia," tandasnya.