Konstruksi Kasus Korupsi Kuota Haji yang Jerat Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- KPK resmi menahan mantan Menteri Agama RI periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas
- KPK mengungkap rekayasa pembagian kuota yang berujung pada praktik jual beli kursi haji tanpa antrean (T0), yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
- Yaqut akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama RI periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024.
KPK mengungkap rekayasa pembagian kuota yang berujung pada praktik jual beli kursi haji tanpa antrean (T0), yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Baca juga: Perjalanan Kasus Kuota Haji Yaqut: Ditetapkan Tersangka, Praperadilan Ditolak, Kini Ditahan KPK
Selain Yaqut, KPK sebelumnya juga telah menetapkan mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), sebagai tersangka.
Yaqut akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Mantan Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK, Eks Penyidik Yakin KPK Sudah Punya Bukti Kuat
"Pada hari ini, Kamis, 12 Maret 2026, KPK menyampaikan informasi secara lengkap tentang penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Berikut adalah konstruksi lengkap rekayasa kuota haji yang dilakukan oleh Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya:
1. Skandal Kuota Haji Tambahan 2023: Tarif T0 Capai USD5.000
Kasus bermula pada Mei 2023 ketika Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan sebanyak 8.000 jemaah.
Sesuai kesepakatan Rapat Komisi VIII DPR RI, seluruh kuota tambahan ini seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler.
Namun, Yaqut justru menyetujui usulan untuk membagi kuota tersebut menjadi 92 persen (7.360) untuk reguler dan 8% (640) untuk haji khusus.
Di sinilah celah korupsi dimainkan. Atas arahan Gus Alex, kebijakan bagi jemaah baru mendaftar langsung berangkat (T0) dilonggarkan.
KPK menemukan adanya pungutan fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) senilai USD5.000 (sekitar Rp84,4 juta) per jemaah agar bisa berangkat tanpa antrean.
Uang pelicin ini kemudian mengalir ke kantong Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pejabat Kemenag lainnya.
Baca juga: Mantan Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK, Eks Penyidik Yakin KPK Sudah Punya Bukti Kuat
2. Pelanggaran Kuota Haji 2024: Akal-Akalan Pembagian 50:50
Praktik lancung ini berlanjut dan membesar pada penyelenggaraan haji 2024.
Saat itu, Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Baca tanpa iklan