Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

SKB 7 Menteri Terbit: AI Resmi Masuk Sekolah Mulai dari PAUD Hingga Kampus

Era AI resmi masuk sekolah! SKB 7 Menteri atur penggunaan teknologi dari PAUD sampai Kampus. Cek aturan durasi dan kontennya di sini!

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: willy Widianto
zoom-in SKB 7 Menteri Terbit: AI Resmi Masuk Sekolah Mulai dari PAUD Hingga Kampus
Komdigi
KURIKULUM AI — Menkomdigi Meutya Hafid bersama enam menteri lainnya menunjukkan dokumen SKB Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan AI dalam dunia pendidikan usai ditandatangani di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Aturan ini menjadi kompas baru bagi penggunaan teknologi digital mulai dari jenjang PAUD hingga perguruan tinggi. 
Ringkasan Berita:
  • Era baru dimulai! 7 menteri resmi sepakati penggunaan AI untuk PAUD hingga kampus.
  • Jangan sampai anak jadi korban digital, pemerintah batasi ketat durasi dan konten AI.
  • Bagaimana nasib kognitif anak? Simak aturan main baru pemerintah agar siswa tetap aman.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wajah pendidikan Indonesia resmi bersalin rupa. Pemerintah telah menetapkan panduan bersama mengenai pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) demi memastikan teknologi menjadi kawan belajar, bukan ancaman bagi tumbuh kembang anak.

Langkah strategis ini dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri. Aturan "payung" tersebut merinci penggunaan AI di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari bangku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga perguruan tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, menegaskan bahwa masuknya AI ke ruang kelas memiliki syarat ketat.

Kesiapan usia menjadi filter utama agar teknologi tidak sampai menggerus perkembangan kognitif anak-anak.

“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan harus dilakukan secara bijak. Semakin muda usia anak, maka penggunaan teknologi harus semakin terkontrol, baik dari sisi durasi maupun jenis kontennya,” ujar Pratikno usai penandatanganan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Dokumen bersejarah ini ditandatangani oleh tujuh pimpinan kementerian, yakni:

  • Menko PMK Pratikno
  • Menkomdigi Meutya Hafid
  • Menteri Dikti Saintek Brian Yuliarto
  • Mendasmen Abdul Mu'ti
  • Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi
  • Menteri Kependudukan Wihaji
  • Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Baca juga: Kabar Gembira, Menag Usul 630 Ribu Formasi PPPK: Prioritas Guru Lolos Passing Grade 2023

Melindungi Anak, Bukan Sekadar Pasar 

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyoroti besarnya jumlah anak Indonesia yang sudah terpapar internet. 

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya, kebijakan ini adalah benteng agar anak-anak Indonesia tidak hanya menjadi target pasar industri teknologi global.

“Kita harus memastikan mereka mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka. Prinsip 'Tunggu Anak Siap' (PP TUNAS) yang kita dorong, kini diimplementasikan dalam pemanfaatan AI di sekolah,” tegas Meutya.

Panduan bagi Sekolah dan Orang Tua

Kebijakan ini menjadi kompas bagi guru dan keluarga dalam memandu anak belajar teknologi tanpa mengabaikan pembentukan karakter. Adapun poin penting dalam SKB ini meliputi:

  • Kontrol Durasi: Pembatasan waktu layar disesuaikan dengan jenjang usia.
  • Filter Konten: Materi AI harus relevan dengan kurikulum dan aman dari risiko digital.
  • Kesiapan Kognitif: Penekanan pada perlindungan perkembangan mental siswa sejak usia dini.

Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi kompas bagi sekolah dan keluarga dalam mencetak generasi cakap digital yang tetap memiliki karakter kuat di tengah derasnya arus teknologi.

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas